Oleh : George da Silva (Calon Doktor Konsentrasi Sosial Politik
Universitas Muhammadiyah Malang)
Ketua RT 004/RW 001 Desa Nganjum, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, Hartono divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Senin (26/2/202) satu bulan penjara/denda Rp3 juta da kurungan penjara penjara lima bulan. Sebelumnya JPU menuntut pidana kurungan penjara empat bulan/subsider denda Rp3 juta dan kurungan penjara lima bulan. Terdakwa terbukti telah membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), karena merasa sakit hati terhadap partai tersebut.
Penerapan Pasal 491 UU 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu “Setiap orang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000,000,00 (dua belas juta rupiah)”. Penerapan pasal oleh Bawaslu Kabupaten Malang/Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dilanjutkan penyidikan Polres, JPU Kejakasaan Negeri Malang, putusan Majelis Hakim dipimpin Amin Immanuel Baureni sesuai unsur-unsur. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu/bukan/pelanggaran terhadap UU lainnya. Kasus ke pengadilan ada “pesanan” atau “target”, padahal yang bersangkutan tidak melanggar pidana Pemilu.
Unsur Pidana
Penanganan laporan dan temuan Bawaslu dan pembahasan di Gakkumdu. Perbawaslu 7/2022 Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) mengatur syarat formal dan syarat materil. Bawaslu rapat pleno melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilu kasus ini bukan pelanggaran Pemilu. Maka, tidak dapat dibahas di Gakkumdu. Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagai Ketua RT diduga melanggar Perda Malang tentang RT/RW , UU 6/2014 tentang Desa atau pidana umum. Pasal 491 unsur-unsur yaitu 1) setiap orang, 2) dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye. Tindak pidana yaitu 1) subyek, 2) kesalahan, 3) bersifat melawan hukum, 4) tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh UU terhadap, pelanggarannya, waktu, tempat, dan keadaan.
Unsur setiap orang. Siapa saja menjadi subyek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. UU 7/2017 tentang Pemilu, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 34 “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”. Berarti pelaku/terdakwa memiliki hak suara. Jelas, Terdakwa pertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesalahan Pelaku melakukan pembakaran bendera PDI-P. Pembakaran bendera tidak sedang jalannya Kampanye Pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Malang. Terdakwa melakukan pembakaran bendara dibuat sendiri di depan rumahnya sekitar pukul 19.00 wib. Jadi, tidak dalam situasi kampanye. Prakiraan Bawaslu/Gakkumdu menerapkan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang, huruf g merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu”. Pelaksana Kampanye Pasal 269 untuk Presiden/Wakil Presiden/Pasal 270 anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota/Pasal 271 Dewan Perwakilan Daerah dan Pasal 272 ayat (1) “Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. Gakkumdu tidak dapat menerapkan Pasal ini. Terdakwa adalah Ketua RT 004/RW 001 bukan sebagai pelaksana/peserta/tim kampanye.
Perbuatan melawan hukum. Pelaku/terdakwa tidak terdaftar di KPU Malang, maka perbuatannya melawan hukum pelanggaran UU lainnya. Pelaku/terdakwa dikenakan UU 6/2014 tentang Desa, Perda, Peraturan Bupati Malang mengenai RT/RW dan pidana umum. Hasil kajiannya di kirim kepada Kepala Desa, Bupati Malang, instansi terkait/pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. Sanksi, tergantung Kades, Bupati Malang dan instansi terkait. Tempat, Waktu. Tempat membakar bendera PDI-P di luar rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB dan waktu bukan saat kampanye yang telah ditentukan KPU Malang. Tidak termasuk unsur Ketentuan Pidana Pemilu dalam Pasal 491.
Bendera Partai Bukan APK
UU 7/2017 tentang Pemilu Ketentuan Umum Pasal 1 tidak menjelaskan APK Pemilu. Pasal 1 angka 15 “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu tidak menyebutkan bendera Parpol termasuk APK Pemilu. Benedra sebagai APK Parpol, kecuali bendera Parpol mencantumkan nama calon legislatif/Paslon Presiden/Wakil Presiden. Hal ini, sesuai pernyataan Lolly Suhenti Anggota Bawaslu RI dalam acara peluncuran IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak (5/8/2023) di Jakarta. APK paling sedikit berisi visi/misi/program/citra diri. Bendera Partai bukan APK.
APK di pasang pada masa kampanye sejak 28 November 2023 sampai dengan masa tenang 10 Februari 2024 di tempat sesuai Perda/Peraturan Bupati Malang/Keputusan KPU Kabupaten Malang. Citra diri, gambar diri (self image) gambaran mengenai diri individu, jati diri seperti yang digambarkan. Citra diri adalah gambaran atas perilaku seseorang di mata orang lain dan masyarakat disekitarnya.
Hakim Membebaskan
Bukan hanya anggota Bawaslu/kepolisian/kejaksaan yang mendapat pelatihan khusus mengenai penyelidikan/penyidik tindak pidana Pemilu. Tetapi para hakim menangani kasus tindak pidana Pemilu juga mendapat pelatihan, sehingga dalam menangani kasus memiliki pemahaman yang komperhensip. Hal ini, hakim dalam mengambil keputusan harus mempunyai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Jadi, terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan, karena tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 491.
Pertanyaan Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu penyidik ditempatkan di Gakkumdu penyidik Polri memenuhui persyaratan Pasal 11 ayat (1) huruf a “telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu”. Pasal 36 ayat (2) dalam hal Gakkumdu pusat tidak dapat melaksanakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri, Gakkumdu pusat dapat melakukan kerjasama pelatihan dengan kementerian/kelembagaan terkait. Apabila Penyidik Kepolisian, Kejaksaan telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat tersebut. Apakah tidak memiliki sertifikat tersebut, penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini sah atau tidak sah. Silahkan pembaca menilai. Mudah-mudahan dengan tulisan ini, bisa menjadi kajian dalam studi, penelitian tentang hal ini. **