WartaPress, Kota Tangerang Banten – Pemerintah Kota Tangerang khususnya dinas PUPR Kota Tangerang terus mendapat sorotan, kali ini terkait anggaran pada Tahun Anggaran 2023.
Ryan Erlangga, dalam keterangan tertulisnya pada media ini Kamis (25/4/2024), menduga pengeluaran anggaran Dinas PUPR pada TA 2023 bermasalah.
“Hal ini terlihat adanya kegiatan gagal bayar pada Tahun Anggaran 2022 yang sudah di SilPakan,” ujarnya. Ia bersama rekan pemudanya melakukan aksi demonstrasi pada Kamis. Ryan menjelaskan, persoalan gagal bayar ini bukan persoalan basi.
“Pemahaman tentang peraturan berupa perkada dibentuk hanya dijadikan sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tetapi tidak memiliki dasar yuridis dalam pembentukan sangat beresiko apalagi menyangkut “keuangan”, sebab pertanggungjawaban kegiatan yang didasari dengan peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” imbuhnya.
Masih menurut Ryan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan yuridis berupa perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Ini Peraturan yang ada atau peraturan yang ngada-ngada di Kota Tangerang, nanti kita buatkan kajiannya untuk Pemkot Tangerang,” tegas Ryan.
Senada dengan itu, Reza Setiawan menjelaskan, aksi hari ini bukan sekedar mengkritisi kegiatan gagal bayar. Ada banyak dugaan praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menentukan proyek.
“Ayo! Disini jual beli proyek,” seru Reza saat memberikan orasi di hadapan massa aksi di depan gerbang pintu Dinas PUPR Kota Tangerang.
Reza meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan menuntaskan masalah tersebut. Pihaknya akan terus melakukan aksi kamisan jika tuntutannya tidak didengarkan. Ia juga menuntut agar yang berwenang mencopot para pejabat yang melanggar hukum dan terlibat KKN. (Rls/ft/la/wp). **