Warta Press, Regulasi Media – Dewan Pers menerangkan arti status terdaftar bagi perusahaan media dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia. Hal ini menjawab informasi simpang siur tentang keharusan terdaftar di Dewan Pers bagi perusahaan media.
Merujuk penjelasan melalui akun resmi Dewan Pers @dewanpers (Twitter), dan diperjelas oleh pemberitaan media nasional Tempo.Co, pada Selasa (28/02/2023), Dewan Pers menyatakan tak pernah ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke lembaganya. Dewan Pers menyatakan tugas mereka adalah mendata perusahaan pers, bukan membuka pendaftaran.
“Pendaftaran tidak sama dengan pendataan,” kata Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu (27/02/23). Ninik memperjelas hal tersebut untuk menanggapi sejumlah informasi yang menyebutkan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Namun, sebagian media menyamakan bahwa tidak adanya kewajiban pendaftaran itu, sama dengan tidak lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers.
Dewan Pers menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak pernah menyebut tentang kewajiban perusahaan pers melakukan pendaftaran. Setiap orang, kata dia, berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun.
“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” katanya.
Meskipun tidak menyebutkan kata pendaftaran, Ninik mengatakan UU Pers memberi mandat kepada Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers. Tugas itu, kata dia, diatur dalam pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers. “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” lanjutnya.
Ninik mengatakan tugas mendata perusahaan pers memang dilakukan oleh Dewan Pers, bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.
Tugas pendataan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Mantan Komisioner Ombudsman RI itu menegaskan, Dewan Pers tidak bisa memaksa perusahaan pers untuk didata ataupun diverifikasi. Kendati demikian, pendataan memiliki tujuan baik.
Meskipun Dewan Pers tidak berhak meminta data dan verifikasi perusahaan pers, namun perlu dipahami bahwa pendataan perusahaan pers memiliki tujuan yang baik, di antaranya, mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independent; mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers; dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
Dengan mengacu pada penjelasan Dewan Pers di atas maka poin yang perlu dipahami adalah, perusahaan media/pers sepenuhnya berpijak pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Apabila semua persyaratan sebagai Badan Hukum telah dipenuhi maka sudah legal beroperasi sebagai perusahaan pers.
Namun dalam rangka mendukung terwujudnya pers nasional yang profesional, mencerdaskan dan bertanggung jawab, meskipun ini bukan sebagai keharusan administratif, perusahaan pers dan insan media perlu memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dan akan lebih baik melakukan pendaftaran untuk didata oleh Dewan Pers. **