Warta Press – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menahan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan. Lelaki berusia 24 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil Brio di kawasan Senopati pada Minggu, (12/02/23) dini hari pukul 02.00 WIB.
“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengrusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konfrensi persnya di Jakarta, Senin (13/02/2023).m
Menurut Ade, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP. Penerapan kedua pasal didasari dua alat bukti yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang sudah diamankan polisi.
Selanjutnya tersangka ditahan dengan ancaman pidanan maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. Menurut Ade, penetapan status pelaku ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui masyarakat secara luas, sebelumnya, seorang pengemuda mobil Brio berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara mobil Fortuner berpelat B 2276 SJD di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Tindakan arogan pengendara mobil tersebut sempat diunggahnya melalui akun twitter, dan mendapat respon luas dari netizen yang terkenal “garang”. Bahkan, Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Mahfud MD, ikut menanggapi insiden tersebut dan duanggah dalam akunnya.
“Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti filem gangster, ya. Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi utk medsos. Tapi apapun, yg begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak,” tulis Mahfud MD melalui akun twitter @mohmahfudmd, dan men tag akun @DivHumas_Polri. **