Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
NasionalNews

Gawat! Mahasiswa UNISLA Datangi KPK, Sejumlah Mantan Pejabat Kampus Diduga Terlibat Korupsi “Berjamaah”

647
×

Gawat! Mahasiswa UNISLA Datangi KPK, Sejumlah Mantan Pejabat Kampus Diduga Terlibat Korupsi “Berjamaah”

Sebarkan artikel ini

Hasil audit jadi petunjuk kuat, Aliansi Mahasiswa berharap KPK segera turun ke Lamongan

WartaPressCom, Lamongan JATIM – Kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sejumlah pejabat kampus akhirnya bergulir ke KPK. Perwakilan Aliansi Mahasiswa pada Jumat telah melakukan pelaporan resmi ke lembaga anti-rasuah ini.

Salah satu dasar pelaporan ini adalah, dokumen hasil audit Itjen Kemendikbud-Ristek RI bulan September 2022, dan sekaligus menindaklanjuti pengaduan tertulis mereka kepada KPK tahun yang sama.

Bahkan, Aliansi Mahasiswa pernah mengadukan kasus ini pada tanggal 16 September 2022 di KEJATI JATIM, namun Aliansi menilai proses penindakannya lambat dan jalan ditempat. Sehingga mereka memandang perlu menghadap langsung KPK di Kuningan, Jakarta.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rilis Aliansi Mahasiswa Unisla Lamongan yang dikirim kepada media ini, pada Jumat (19/5):

Siap menunggu KPK turun ke Lamongan, Perwakilan Aliansi Mahasiswa UNISLA datangi KPK RI di Kuningan, Jakarta, laporannya sudah diterima / Foto: ist

PRESS RELEASE (Aliansi Mahasiswa UNISLA)

Jumat, 19 Mei 2023 Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Unisla telah melaksanakan tindaklanjut dari pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa bidikmisi/KIP-K di Universitas Islam Lamongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Viral Jalan di Lampung Rusak Parah, Dikunjungi Presiden, Lalu Digelontor Rp 800 M

Tindak lanjut pengaduan tersebut dilatarbelakangi pengiriman surat laporan pada tanggal 23 September 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Aliansi Mahasiswa Unisla bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 September 2022.

Setelah rentetan peristiwa yang sudah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla bersama Solidaritas bahwa kami menilai pembiaran terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum maka untuk solusi menyelamatkan masa depan ialah dengan penegakan hukum.

Tanggal 27 September 2022 ketika tim audit Itjen Kemendikbud-Ristek RI melakukan audit kepada Universitas Islam Lamongan dan akhirnya melahirkan sebuah temuan baru ada dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidikmisi Tahun 2019, Beasiswa KIP-K Tahun 2020 dan Beasiswa KIP-K Tahun 2021.

Baca Juga:  Khawatir Data Publik Bocor di China, TikTok Teracam Dilarang di AS

Sebelumnya kami temuan hasil advokasi Mahasiswa Unisla bersama Solidaritas sebesar 1.714.200.000,00 karena upaya pencarian data mengalami beberapa ketidak keterbukaan informasi oleh Universitas Islam Lamongan. Setelah hasil audit dari Itjen Kemendikbud-Ristek RI sebesar Rp 7.769.545.000,00. hal ini membuktikan bahwa masih ada beberapa dugaan penyelewengan yang belum terungkap.

Pengaduan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya penyelesaian kasus pemotongan Beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah yang ada di Universitas Islam Lamongan. Dan berharap agar meminta lembaga penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajarannya.

Baca Juga:  Sinergi Penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nasional Berbasis Sains

Bahwa berdasarkan Salinan dari lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Huruf (F) angka (9) berbunyi “dalam hal, perguruan tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan biaya hidup penerima program KIP Kuliah maka perbuatan dimaksud dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bahwa pemotongan biaya bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang diduga dilakukan oleh pemangku kepentingan atau pihak lain di Universitas Lamongan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian bunyi rilis Aliansi Mahasiswa Unisla Lamongan, dimana KPK RI menjadi harapan utama mereka dalam mencari keadilan di negeri ini. (Rls/aak/lam/wp). **

#AliansiMahasiswaUNISLA #UNISLA #YPPTISunanGiri #Lamongan #LaporKPK #DugaanKorupsiBeasiswa

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *