Oleh: Ahmad Rizal Roby Ananta (DPK GMNI Hukum Untag Banyuwangi)
Panasnya ajang Pemilu tahun ini membuat semua masyarakat baik masyarakat kalangan bawah, menengah dan atas sibuk dengan mengamati capres cawapres kegemarannya. Tetapi dibalik itu saya sebagai Mahasiswa Hukum justru tertarik pada isu Haris Azhar yang diputus bebas. Hal ini menjadi kebanggaan saya melihat bahwa ternyata rezim saat ini bisa dikalahkan dengan logika.
Kita mesti tahu bahwa tidak ada seorangpun dapat dihukum atas apa yang dia pikirkan atau dalam bahasa hukum Cogitationis Poenam Nemo Patitur. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kita tahu bahwa Haris Azhar mengemukakan pendapatnya dari kajian riset yang di rangkum dalam podcast bersama wanita yang bermama Fatia Maulidiyanti yang menyinggung Menteri yang di juluki segalanya bisa diatasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa Luhut berada pada operasi ekonomi Intan Jaya Papua dan menyebabkan Haris Azhar dan Fatia di tuduh mencemarkan nama baik dari menteri itu. Ini menarik karena kita ingin bahwa semua orang yang mengemukakan pendapat dan kajian harusnya tidak di lakukan hal semacam ini. Hal ini harus menjadi perhatian dari Ketiga Capres dan Cawapres untuk menghilangkan stigma masyarakat bahwa jangan lagi ada istilah masyarakat takut akan mengemukakan pendapat. Perlu di ingat lagi bahwa demokrasi kita membolehkan mengkritik pemerintah dengan statement tidak menghina. **