WartaPressCom, Hukum – Tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) berada dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut melakukan evaluasi dan sekaligus rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Lapas ke depannya.
Disampaikan oleh KPK melalui laman medianya, bahwa per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni.
Masih menurut KPK, dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat pemasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas.
KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada. Selengkapnya, KPK temukan masalah tata Kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia, masyarakat umum dapat membacanya melalui tautan https://www.kpk.go.id/images/pdf/Laporan-Kajian-Lapas.pdf (kpk/ed-wp). **