WartaPress, Nasional – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan pesan tegas kepada PT. Telkomsel, ada potensi skandal hukum dalam investasi anak perusahaan Telkom tersebut pada GoTo yang harga sahamnya terus anjlok.
Seperti diberitakan, aksi korporasi anak usaha Telkom, PT Telkomsel (TLKM) yang membeli saham di perusahaan patungan Gojek dan Tokopedia atau GoTo sudah lama menuai polemik.
Hal ini terjadi karena saham emiten teknologi PT GoTo Tbk. (GoTo) terus terjun bebas. GoTo membukukan rugi bersih Rp40,5 triliun pada 2022 lalu. Bertambahnya kerugian bersih dipastikan berimbas kepada Telkomsel yang menanamkan investasinya pada GoTo.
Tindakan korporasi Telkomsel ini disoroti oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang mengingatkan akan sejumlah kasus serupa yang berakhir menjadi skandal hukum.
“Seperti pernah dialami pengelola dana pensiun Pertamina, yang juga melakukan aksi korporasi dengan membeli saham yang lalu mengalami kerugian. Yang ujungnya direksi dipidana karena dianggap ada ‘main mata’ dalam investasi 600 miliar rupiah itu,” ungkap LaNyalla (26/3/2023), melalui akun Twitter @LaNyallaMM1 dan LaNyalla CenterID.
Apa yang dilakukan Telkomsel secara normatif dimaksudkan sebagai investasi yang berpotensi untuk keuntungan. Aksi korporasi dengan menyuntikkan dana sekitar Rp.6,4 triliun kepada GoTo didalilkan sebagai bagian dari pengembangan bisnis untuk menghasilkan potensi baru.
“Tetapi faktanya yang terjadi justru kerugian baru. Ini bisa menjadi skandal hukum. Terutama bila dikaitkan dengan keputusan investasi tersebut yang disebut oleh banyak kalangan ada vested of interest melalui keterlibatan sejumlah pihak di lingkaran Telkom, Telkomsel dan GoTo,” lanjutnya.
Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim dan juga alumni UB Malang tersebut berharap pola-pola seperti ini tidak terus terjadi di entitas bisnis yang saham mayoritas dimiliki pemerintah seperti Telkom dan lainnya.
“Jangan sampai perusahaan milik negara terimbas, sehingga negara terpaksa melakukan bailout atau penyuntikan melalui PMN terus menerus akibat kinerja BUMN yang buruk gara-gara aksi korporasi yang menguntungkan pihak ketiga,” pungkas LaNyalla. (twtr/ed-wp). **