WP, Jakarta – Penyalahgunaan fasilitas negara oleh purnawirawan TNI kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat masih banyaknya purnawirawan yang masih menggunakan pengawalan pribadi (walpri) dan supir pribadi dari anggota prajurit aktif TNI, meskipun mereka sudah tidak lagi menjabat posisi resmi dalam kemiliteran.
“Penggunaan fasilitas ini dianggap melanggar aturan hukum, karena hanya pejabat aktif yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” ungkap Abraham Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, dalam keterangan tertulisnya pada Warta Press, Rabu (5/6).
Menurutnya, kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
“Seharusnya, setelah purnatugas, para purnawirawan tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada pejabat aktif. Hal ini menjadi beban bagi anggaran negara dan juga dapat mengurangi efektivitas prajurit aktif yang seharusnya bertugas di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai, penyalahgunaan ini dapat berdampak negatif terhadap disiplin dan moral prajurit TNI.
“Ini menciptakan kesenjangan dan ketidakadilan di antara prajurit. Mereka yang aktif merasa terbebani dengan tugas tambahan yang tidak seharusnya mereka emban,” katanya lagi.
Ia juga menjelaskan, kasus ini memunculkan diskusi luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara oleh para purnawirawan.
“Publik menanti ada ketegasan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan agar lebih ketat dalam penertiban penyalahgunaan seperti ini agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Ia pun berpesan kepada para purnawirawan yang masih menggunakan walpri dan supir pribadi dari anggota prajurit aktif taat aturan hukum.
“Diharapkan para purnawirawan yang sudah tidak mengemban jabatan pemerintahan ataupun tugas negara dapat mematuhi aturan dan mengembalikan fasilitas tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi TNI”, harapnya. (Rls/la//wp). **