WartaPressCom, Lamongan JATIM – Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Lamongan (Unisla) melakukan unjuk rasa menolak dualisme pimpinan di perguruan tinggi swasta terbesar Lamongan ini. Dalam aksi yang dilakukan pada Rabu, (17/5/2023) Mahasiswa meminta dua kubu agar segera duduk bersama menyelesaikan konflik internal tersebut.
Gabungan mahasiswa tersebut melakukan orasi di depan Gedung Rektorat dan membawa poster berisi tuntutan mahasiswa. Perwakilan mahasiswa menyatakan telah mengirim surat pernyataan ke dua belah pihak yang berseteru untuk menyelesaikan dualisme.
“Kami menolak adanya dualisme kepemimpinan di kampus kami tercinta dan mengecam keras adanya intimidasi maupun intervensi kepada seluruh mahasiswa untuk keberpihakan kepada salah satu pihak, serta menolak adanya intervensi kepada mahasiswa atas gerakan dalam memperoleh hak-haknya sebagai mahasiswa,” kata Ketua BEM Unisla, Chelvin Akbar Putra Mandala, kepada media.
BEM mengharapkan agar pihak kampus dapat memberi kepastian edaran akademik dengan jadwal yang konkrit. Kampus juga diminta memberikan kejelasan dan kepastian pembayaran administrasi agar tidak menyebabkan kebingungan mahasiswa dalam prosedur administrasi.
“Kami juga menuntut agar universitas memberikan kejelasan dan transparansi terkait dana pengembalian KIP,” imbuhnya.
Terpisah, pihak YPPTI Sunan Giri menanggapi secara positif aksi mahasiswa Unisla, dinilai sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap polemik internal yang dihadapi kampus.
Disampaikan pada media ini oleh Yayasan yang dipimpin Ir. Wardoyo yang menyempatkan diri menemui perwakilan massa aksi, bahwa Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan masih tetap mengakui dan tunduk pada susunan Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan sesuai dengan Akte HENDY ASMARA , SH, Notaris di Lamongan tahun 2018, bukan susunan Dewan Pembina YPPTI SUnan Giri Lamongan berdasarkan AKte Perubahan Nomor 26 tanggal 13 April 2023 yang dibuat oleh EVIE MARDIANA HIDAYAH, S.H., Notaris di Surabaya;
Terhadap Akte Notaris Nomor: 38 tanggal 15 Pebruari 2023 yang dibuat oleh EVIE MARDIANA HIDAYAH,S.H. Notaris di Surabaya diduga dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Yayasan dan ketentuan lainya, dan pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Bahwa untuk membatalkan pendaftaran Yayasan Nomor AHU-AHA.01.06.0008830 tanggal 18 Pebruari 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI c/q Dirjen Administrasi Hukum Umum saat ini sedang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara : 174/G/2023/PTUN-JKT tanggal 18 April 2023.” Jelasnya melalui rilis pada Rabu, 17/5/2023. (Rls/ed-wp). **