WartaPress, Jakarta – Kejahatan perdagangan manusia masih merajalela di negeri ini. Salah satu modusnya adalah dengan tawaran menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan janji gaji menggiurkan. Prosesnyapun semua di bawah tangan dan atau ilegal.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran se-Indonesia menangani 190 laporan Polisi dari berbagai wilayah terkait kasus TPPO periode 5 hingga 11 Juni 2023.
Dalam periode tersebut, Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan sebanyak 824 korban yang hendak dikirimkan ke luar negeri. Dari total tersebut, terdapat 370 perempuan dewasa, 42 anak perempuan, 389 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki. Selain itu, sebanyak 212 orang tersangka juga turut diamankan petugas.
Diketahui modus yang dilakukan oleh pelaku TPPO beragam, mulai sebagai pembantu rumah tangga, dijadikan anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.
“Kemudian untuk berdasarkan jumlah TPPO sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban,” ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan S.H.,M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6), sebagaimana disampaikan oleh Divisi Humas Polri.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, Polri mengimbau agar masyarakat tak mudah tergiur tawaran kerja di Luar Negeri, karena amat rentan penipuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menuturkan Satgas TPPO Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji yang fantastis. Selain itu, para pekerja ilegal juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak sebagaimana para pekerja legal. Hak tersebut menyangkut perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum. Lebih lanjut, masyarakat diharapkan mengecek keaslian perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke Disnaker maupun BP3MI setempat.
“Sekali lagi kami mengimbau untuk menggunakan jalur yang resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI. Bila ada yang menawarkan, memberikan iming-iming jangan mudah tergiur atau percayai. Kalau ada perusahaan yang menawarkan, masyarakat bisa mengecek apakah perusahaan yang menawarkan tersebut itu benar-benar perusahaan dibidang penempatan pekerja migran Indonesia. Untuk mengeceknya, silahkan menghubungi Disnaker setempat atau BP3MI setempat,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6). (Red1/lam/wp). **