WartaPress, Jakarta – Sidang panel 2, Pemeriksaan Pendahuluan, PHPU DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (khusus permohonan dari Jawa Timur) digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/4/2024).
Majelis dipimpin oleh Wakil Ketua MK Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., bersama Hakim Konstitusi Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Hakim Konstitusi H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., LL.D.
“Sidang untuk perkara-perkara di Jawa Timur dibuka, persidangan dinyatakan dibuka untuk umum,” kata Ketua Majelis membuka persidangan, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI ini.
Hakim juga menjelaskan bahwa permohonan para Termohon (14 nomor perkara dari Jatim, red), telah dikabulkan MK untuk bisa masuk dalam persidangan.
Dalam sidang, para kuasa Pemohon satu persatu diberi kesempatan membacakan inti poin dari permohonannya, alat bukti dan materi tuntutannya (petitum).
Saat pembacaan poin permohonan, terkuat banyak informasi dugaan penggelembungan, pengurangan, dan atau kesalahan rekapitulasi suara hasil pileg. Terdapat selisih antara data rekap yang diajukan pemohon dengan data yang ditetapkan termohon.
Sebagai contoh, dalam permohonan nomor 228, perkara yang diajukan oleh DPP PSI untuk PHPU Pileg Dapil 5 (Lowokwaru) Kota Malang, 2 orang kuasa hukum dari LBH PSI membuka data permohonannya, yang cukup mengejutkan, lantaran besarnya perbedaan selisih data.
Media ini mencoba mendapatkan materi digital permohonan lengkap PSI di situs MK RI, yang sebagian besar sudah dibacakan di sidang pendahuluan MK. Materi dengan Nomor Surat: 007/DPP-LBHPSI/2024, perbaikan permohonan, mengungkap data-data, seperti dugaan terjadi kesalahan dalam keputusan KPU terhadap dapil 5 makota. Disebutkan ada 4 parpol yang terkait yaitu: PKS, PDI Perjuangan, Nasdem dan PSI.
Dalam melengkapi dalilnya di atas, PSI menyodorkan rincian bukti yang telah dilengkapi jauh hari sebelumnya, termasuk tambahan bukti P18 yang dimasukkan pada hari bersamaan dengan sidang panel 2 ini.
Detail dugaan kesalahan hasil yang diungkap perwakilan pemohon, yang terkait 3 parpol, melibatkan hingga ratusan suara per kelurahan, dan terjadi di sejumlah kelurahan dengan 3 parpol paling konsisten terkait. Hal ini mendapat perhatian Hakim yang memimpin sidang.
“Permohonan Nomor 228, jadi banyak angka-angka yang harus dijelaskan ini oleh Termohon, Pihak Terkait dan segala macam,” ujar Hakim Konstitusi yang memimpin sidang.
Lebih lanjut, Ketua Majelis menjelaskan bahwa untuk permohonan provinsi jatim dianggap selesai. “Kita akan menunggu ada respon dari Termohon, respon Pihak Terkait, respon dari Bawaslu. Mohon nanti Bawaslu menerangkan hal-hal yang didalilkan dalam permohonan,” tambahnya
Sidang selanjutnya, penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, penyampaian keterangan Bawaslu akan ditentukan kemudian oleh MK dan akan diberitahukan para pihak melalui kepaniteraan.
“Estimasinya, Senin 6 Mei jadwal fix-nya akan diberitahu. Mohon Bawaslu nanti menjawab apa apa yang pemohon dalil kan,” tandas Ketua Majelis. (mkri-yt/afw/wp). **