WartaPress, Jakarta – Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang disiarkan langsung pada Senin (22/4/2024) telah tuntas dan jelas hasilnya.
“MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden no. urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” terang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun x @officialMKRI, pada Senin. Dalam pantauan media ini sebelumnya terkait putusan di atas, terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
“MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden no. urut 3, yakni Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD,” tulis MK RI melalui laman publikasi sosialnya.
Dijelaskan pula bahwa dalam Putusannya terkait paslon 3 tersebut terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Beberapa hari sebelumnya, Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA., Ph.D., Pengamat, yang juga Ketua Dewan Pakar Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, telah menganalisis arah keputusan MK terkait sengketa pilpres yang bergulir di MK. Dikatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengadili sengketa-sengketa pemilu di Indonesia. Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memastikan bahwa semua tuntutan hukum yang berhubungan dengan sengketa Pemilu diatasi secara hukum dan benar-benar dapat dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dalam mengadili sengketa pemilu, MK bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mempertahankan diri dan menunjukkan bukti yang diperlukan, namun, menurut Andy Fefta, dalil gugatannya lemah.
“Perihal yang cukup menjadi sorotan pihak penggugat dalam persidangan adalah tentang pemberian Bansos (Bantuan Sosial) oleh Presiden yang dituduhkan sebagai langkah untuk mengambil simpati masyarakat untuk menentukan pilihannya. Hal ini cukup sulit dibuktikan dipersidangan, karena Bansos ini adalah instrumen APBN yang sdh disetujui oleh parati politik dalam DPR,” kata Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) ini, kepada media Sabtu (20/4).
Bahkan lanjutnya, kehadiran 4 menteri Kabinet Jokowi dalam persidangan justru menguatkan bahwa Bansos ini adalah instrumen kebijakan negara untuk mengatasi mitigasi resiko pangan. “Bansos ini dianggarkan untuk 18,8 juta orang yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 11,2 triliun. Dari sisi angka adalah hanya sekitar 19,5 % persen dari total pemilih pasangan Prabowo sebanyak 96 juta lebih,” tambahnya.
Hal tersebut juga bukan merupakan jaminan bahwa penerima Bansos akan secara otomatis memberikan suaranya ke pasangan 02. Menurut Profesor Andy, tidak terdapat relasi yang bisa menjamin linearitas dalam hal diatas, karena bansos sudah berlangsung tahunan dan sudah merupakan tupoksi Presiden dan disetujui DPR RI untuk dieksekusi. Oleh karena mereka penerima bansos bebas menentukan hak pilihnya ke semua pasangan yang berkompetisi.
Sehingga Andy Fefta Wijaya yakin, sebagai Lembaga Tinggi Negara maka MK akan menjunjung tinggi azas keadilan, kesetaraan dan ketertiban dan kita semua sebagai warga negara baik dari pihak yang dituntut dan yang menuntut sudah seharusnya mempercayakan semua Keputusan-Keputusan yang nantinya akan diketok oleh MK (tanggal 22 April 2024).
Dengan hasil keputusan sidang MK RI pada Senin, yang menolak semua dalil gugatan paslon 1 maupun 3, tepat seperti yang diprediksi Prof Andy, yang sebelumnya menyatakan bahwa MK tetap fokus pada tupoksinya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan tidak melebar ke hal-hal lain yang bukan merupakan ranah dan marwahnya dalam bertugas. Termasuk dalam hal ini pengaruh intervensi politik dari para aktor politik yang sedang bersengketa.
Dicontohkan, pemberian pendapat oleh aktor politik yang bersengketa dengan menempatkan dirinya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah kurang tepat. “Karena aktor politik tersebut merupakan bagian yang bersengketa dalam kasus ini, tentu saja pendapatnya akan cenderung berpihak pada kasus yang disuarakan tersebut. MK tentu saja akan hati-hati dalam menerima masukan yang seperti ini,” katanya.
Keputusan MK sudah ditetapkan. Unsur keadilan telah berlaku untuk sekitar 164 juta pemilih yang telah menggunakan hak suaranya. Keadilan juga dirasakan untuk 97 juta orang lebih yang telah memilih pasangan Prabowo sebagai Presiden yang akan datang.
“Rasa ketidakpuasan dari pihak yang kalah pasti ada, namun tetap yang terbaik adalah siap menerima Keputusan MK dengan hormat dan menerima kemenangan dan kekalahan juga dengan rasa hormat,” tutupnya.
* Diolah dari berbagai sumber, dan diskusi.