Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
BeritaLayanan Publik

Narkoba Racun Peradaban, Polri Diharapkan Tumpas Mafianya Hingga ke Akar

190
×

Narkoba Racun Peradaban, Polri Diharapkan Tumpas Mafianya Hingga ke Akar

Sebarkan artikel ini

Hancurkan Narkoba, Selamatkan Generasi menuju Indonesia Emas 2045

WartaPress, Kamtibmas – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang masih terus terjadi yang dilakukan para mafia narkoba serta jaringannya. Korban pengguna narkoba juga tidak memandang usia, sekali terjerat mereka akan sulit melepaskan diri dari kecanduan. Tidak sedikit kasus narkoba merambah kalangan mahasiswa dan pelajar.
Seperti dilansir Divisi Humas Polri pada Sabtu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai memusnahkan narkotika, sebanyak:
– 75,006 Kg sabu
50.790 butir ekstasi
– 99,697 Kg prekursor
– 4 liter/6 Kg prekursor
– 200 kapsul cafeinne

Barang bukti dari 7 kasus dengan 12 tersangka. Pengungkapan kasus periode April s/d Juni 2023. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan setidaknya menyelamatkan 773.778 jiwa.

Baca Juga:  Alfamart Serahkan Paket Sembako untuk Keluarga Wartawan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika tersebut pada Jumat. Pengungkapan tersebut merupakan 7 kasus periode April s/d Juni 2023. Hal tersebut merupakam implementasi dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 18,6 kilogram tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh cina. Sebanyak 4 tersangka berinisial APR, EN, MRD, dan SDM berhasil diamankan Kepolisian. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Untuk Terima Bantuan Alkes dari Pusat, RSUD Perlu Tingkatkan SDM

“Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat.

Kinerja Polri yang kian gencar dalam memberantas narkoba diapresiasi sebagai tindakan tegas melindungi generasi muda dari racun peradaban.

Baca Juga:  TAA Center Polri Diresmikan, Berikan Pelayanan Penegakan Hukum Maksimal Berbasis Digital

“Kita apresiasi tindakan tegas Polri. Semoga terus ditingkatkan agar mafia narkoba tumpas hingga ke akar-akarnya dan lenyap di bumi Indonesia. Karena narkoba racun peradaban yang menghancurkan mental generasi,” kata Afrianus Adven Kadha, S.Sos., M. AP, peneliti Warta Press Network pada Minggu (11/6).

Ia berharap langkah edukasi juga perlu dilakukan agar kaum muda menyadari bahaya narkoba dan agar semua pihak membangun sinergi melawan racun peradaban yang merusak mental generasi ini. (Red2/ed-wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *