Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
BeritaRegulasi

Pemkab Lamandau Gelar Forum Konsultasi Publik Ranperda Pajak – Retribusi Daerah

825
×

Pemkab Lamandau Gelar Forum Konsultasi Publik Ranperda Pajak – Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Wujudkan kemudahan usaha di daerah, dan harmonisasi aturan daerah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

WartaPressCom, Lamandau KALTENG – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lamandau tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Acara publik ini diadakan di Aula GPU, Lantang Torang, Nanga Bulik, Kompleks Perkantoran Bukit Hibul Torang, Nanga Bulik, Lamandau, pada Selasa, 9/5/2023.

Selain narasumber dari Kemendagri RI, Biro Hukum Setda Kalteng; turut diundang jajaran stakeholder daerah seperti unsur Forkopimda, DPRD, Sekdakab, kepala SKPD hingga Lurah dan Kepala Desa. Juga diundang pimpinan pelaku usaha, notaris hingga perwakilan media massa.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir: Mari Bersama-sama Menantikan Pengumuman Hasil Resminya

Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, menegaskan komitmennya membuat kebijakan untuk kemajuan daerah, masyarakat dan meningkatkan layanan publik, meskipun itu tidak populis.

“Saya tidak ragu sedikitpun terhadap kebijakan yang saya ambil, untuk kemajuan daerah, walaupun itu tidak populis,” kata Bupati dalam sambutannya.

Bupati menyatakan, tidak akan main-main dengan kebijakannya, siap tanggung demi kepentingan masyarakat banyak. Sebab katanya, pemimpin saat menerima amanah tidak boleh ragu mengambil kebijakan.

Baca Juga:  PWI Persatuan Resmi Dikukuhkan, Ketum PWI: Persatuan Kunci Kebangkitan Organisasi

Sementara, Basuki Rahmat, S.E, Narasumber selaku Analis Pajak & Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Wilayah III, memaparkan Latar Belakang Penyusunan Ranperda Pajar Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Amanat UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui: restruktuisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber pajak daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kemenag RI Gelontor Bantuan Guru Madrasah Wilayah 3T, Ketua DPD La Nyalla Minta Jangan Disunat Satu Sen Pun

Melalui materi presentasinya, narsum Basuki juga menyampaikan tujuan UU HKPD, prinsip dan fungsi pajak, desain pajak daerah dan retribusi daerah. Bahwa UU HKPD demi meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Dalam acara Forum Konsultasi Publik ini, tidak hanya narasumber yang berkesempatan bicara, namun seluruh peserta disediakan sesi diskusi dan tanya jawab. (Aak/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *