Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Sorotan

Pemkot Malang Disorot, Ada Mutasi Jabatan Jelang Tahapan Pilkada 2024

239
×

Pemkot Malang Disorot, Ada Mutasi Jabatan Jelang Tahapan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

DPRD dan Mendagri dihimbau objektif, hindari politisasi birokrasi

WartaPress, Kota Malang JATIM – Mutasi jabatan dengan jumlah cukup besar dilakukan Pemerintah Kota Malang pada Jumat lalu (3/5), disusul gelombang kedua sehari kemudian di tempat yang berbeda. Waktu mutasi ini mepet dengan tahapan pelaksanaan pilkada yang tak lama lagi digelar.

Diketahui bersama bahwa tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 96 pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang di Gedung Islamic Center Kota Malang, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:  Sorotan pada LPKA Blitar Terus Bergulir, Kanwil JATIM Diminta Turun Tangan

Wahyu beralasan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. “Mutasi ini fokusnya pada kompetensi dan kemampuan individu pegawai. Semuanya dalam rangka meningkatkan kinerja Pemkot Malang secara keseluruhan. Semoga dengan ini mampu memberikan dampak yang besar, karena sudah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” katanya dikutip dari laman resmi pemkot Malang.

Diungkapkannya bahwa Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN dari Sekretariat Daerah Kota Malang sudah melakukan pendataan kebutuhan dan mengajukan. Setelah melewati beberapa proses, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan tersebut.

“Ada pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga bisa berpengaruh terhadap kinerja perangkat daerah,” kata Wahyu kepada media di sela-sela melantik puluhan ASN tersebut.

Baca Juga:  Aksi di Depan Ditjen Bea Cukai, PB SEMMI Minta Presiden Bentuk SATGAS Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen BC

Secara prosedural apa yang dilakukan Pj Wali Kota di atas memang sudah sesuai aturan, karena sudah mengantongi ijin dari Kemendagri. Namun dengan mempertimbangkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bahwa Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024. Artinya, bulan mei ini sudah tidak boleh ada mutasi kecuali atas ijin tertulis dari Mendagri.

Mutasi pada posisi yang tidak urgen dirotasi dinilai pengamat janggal jika melihat pada ketatnya aturan mutasi jelang pilkada. “Kompetensi itu harus jelas parameternya. Roling jabatan harus mempertimbangkan prestasi, kinerja dan kapasitas dalam pelayanan publik. Apakah fakta rotasi jabatan dalam mutasi pemkot ini benar-benar sejalan dengan pertimbangan objektif tersebut?” kata Afrianus A. Kadha, S.Sos., M.AP., peneliti Kebijakan Publik di Litbang WPG, pada Minggu.

Baca Juga:  Presiden Brasil Tarik Duta Besarnya di Israel, Menentang Agresi Gaza

Menurut Alumnus Pasca Sarjana FIA UB ini, mutasi menjelang tahapan pilkada harus didasarkan pada alasan yang sangat urgent seperti mengisi posisi jabatan kosong karena ada yang pensiun. “DPRD yang memiliki kewenangan konstitusional perlu melakukan evaluasi dan menjalankan fungsi kontrolnya. Di era demokrasi masyarakat bahkan bisa mengkritik Mendagri agar teliti memberikan izin mutasi jelang pilkada. Jangan sampai terjadi politisasi birokrasi,” pungkasnya. (Red2/la/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *