Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Pengamat Soroti Polemik Temuan Transaksi Janggal Rp 349 T PPATK

585
×

Pengamat Soroti Polemik Temuan Transaksi Janggal Rp 349 T PPATK

Sebarkan artikel ini

Dihimbau Perkuat Sinergi-Koordinasi Antar Lembaga; PPATK Diharapkan Membangun Transparansi yang Prosedural

WartaPress, Narasi – Upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap transaksi janggal bernilai lebih dari Rp 300 T, mendapat apresiasi dan perhatian dari berbagai pihak.

Namun diingatkan, PPATK harus mengedepankan prosedur, dan transparan dalam menuntaskan masalah ini. Dikhawatirkan, pengungkapan yang menyentak perhatian publik ini hanya sebatas demonstrasi data analisis yang ujung-ujungnya “mencari sasaran” untuk motif yang kontra dengan UU TPPU.

Pengamat ekonomi dan perpajakan, Soelchan Arief Effendie saat dihubungi Warta Press pada Sabtu (25/3/2023), menyatakan pada satu sisi mengapresiasi langkah PPATK, dan ini menciptakan momentum dalam meningkatkan index pencegahan TPPU, di segala sektor strategis. Selain itu, TPPU yang juga identik dengan penghindaran pajak, jika ditertibkan dan ditindak tegas, maka potensi pendapatan negara akan bertambah signifikan.

“Pasti ada dampaknya, selain mempengaruhi index pencegahan TPPU di negara ini, yang tak kalah penting adalah, pengungkapan seperti ini akan berkontribusi pada meningkatnya potensi penerimaan negara sektor pajak. Saya katakan inilah momentumnya, memperkuat sinergi antara lembaga negara, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, secara konsekuen,” kata Soelchan Arief, yang juga pelaku usaha dan Ketua Ikatan Alumni Universitas Brawijaya Malang Raya.

Tapi pada sisi yang lain, kandidat Doktor Ekonomi di Universitas Brawijaya ini meminta PPATK konsisten dengan keterbukaannya dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab katanya, temuan yang diungkap PPATK sudah bergulir menjadi perbincangan publik luas hingga terjadi polemik antar petinggi lembaga publik.

Baca Juga:  Konfrontasi Gaza Kian Bar-bar, Israel Serbu Lewat Udara, Militan Palestina Kirim Hujan Roket

Kata Soelchan, jika dari awal pengungkapan ini melalui mekanisme sesuai hirarki pelaporan antar lembaga negara, dan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, maka tidak akan ada kegaduhan. Misalnya membawa laporan utuh kasus tersebut kepada Presiden, selanjutnya membangun koordinasi yang intens dengan Menko, Menkeu hingga kepada DPR sebagai representasi rakyat.

“Maka penyelesaiannya akan lebih tepat sasaran, efektif dan publik kondusif. Tidak ada kesalahpahaman dan ketersinggungan antar lembaga,” tambahnya.

Menurutnya, temuan PPATK, memang bukan perkara sepele. Pasti telah melewati tahapan rekap data analisis keuangan, kajian mendalam akan potensi TPPU dalam perspektif UU TPPU hingga Laporan Hasil Analisis (LHA). Tetapi juga ini bisa berubah menjadi potensi penyimpangan dari tujuan awal, misalnya pemerasan terhadap pihak yang terpojok. Baginya ini kontra produktif dengan semangat UU TPPU.

“Saya berharap ini dapat menjadi kesempatan membangun sistem yang lebih kuat dalam mencegah kebocoran pendapatan negara, melalui sinergisitas antar instansi publik. Bagaimana memperkuat sistem koordinasi dan kerjasama antar lembaga terkait: seperti dengan institusi perpajakan, bea cukai dan lembaga-lembaga penegak hukum dan khususnya dengan DPR sebagai mandataris rakyat. Artinya mencegah dan memberantas TPPU di era digital yang kompleks ini tidak ringan, sehingga diperlukan sinergi yang bukan sebatas slogan dan kegaduhan, tetapi solusi yang terikat oleh sistem,” lanjutnya.

Baca Juga:  Mantap! Polri Selamatkan 824 Korban TPPO di Indonesia

Soelchan Arief berharap, pertemuan lanjutan antara PPATK dengan DPR RI nanti akan mengarah pada solusi strategis dan jangka panjang, bagaimana merumuskan sistem koordinasi antara PPATK dengan lembaga lain yang relevan, dengan Kemenkeu, bagaimana mekanisme kolaborasi integral lintas institusi dalam mewujudkan tujuan dari adanya UU TPPU, hingga pentingnya pelaporan ke Presiden sebagai user institusi ini.

“Jika itu dilakukan, maka ke depan, setiap ada temuan PPATK tidak akan menimbulkan kegaduhan atau pro-kontra. Transparansi dapat dipertanggungjawabkan, yang berbicara adalah data tanpa ada tendensi, dan saya yakin urusan akan tuntas dalam waktu yang cepat. Kepentingan bangsa dan negara akan terjaga,” tandasnya.

Dikatakannya, polemik yang ditimbulkan bisa berdampak pada banyak hal, tidak hanya pada dinamika kelembagaan publik, tapi juga pada iklim investasi dan pemulihan yang menuntut suasana yang kondusif.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, usai Rapat Kerja DPR RI Komisi III dengan PPATK beberapa hari lalu, dalam waktu dekat ini akan dilanjutkan dengan Komisi III akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan PPATK. Semua pihak akan diklarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga:  Pajak Perdagangan Kripto Naik, Sejumlah Exchange Berikan Penjelasan

Seperti yang masih ramai diberitakan media, PPATK beberapa waktu lalu berhasil mengungkap transaksi janggal Rp 349 Triliun. “Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” papar Ivan Yustiavandana, sebagaimana diberitakan kompas (22/3).

“Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui PPATK adalah lembaga independen dan lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Perihal kedudukan, dasar hukum PPATK yang mana diatur dalam UU 8/2010 menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Tugas dan wewenang PPATK dipertegas lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Advn/Lam/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *