WartaPressCom, Lamongan – Perwakilan mahasiswa Unisla melakukan pengaduan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Ombudsman Jawa Timur tentang lambatnya penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi di Universitas Islam Lamongan.
“Tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadu (perwakilan mahasiswa Universitas Islam Lamongan) bersama kuasa hukumnya, pada hari Selasa tanggal 12 April 2023 mengadukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Ombudsman Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dan pengaduan dugaan maladministrasi tersebut diterima oleh pihak Ombudsman dengan menyerahkan bukti surat yang berupa foto copy surat pengaduan serta foto copy tanda terima dan foto copy tiga surat permohonan informasi tindak lanjut/SP2HP serta foto copy tanda terima, sebab kami (Perwakilan Masiswa Universitas Islam Lamongan) menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Lamongan tersebut sehingga aduan yang kami adukan cenderung diabaikan,” demikian cuplikan rilisnya kepada media ini pada Kamis (13/4).
Lanjutnya, pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajaranya hingga sampai saat ini tertanggal 12 April 2023 sudah mencapai 8 (delapan) bulan lamanya yaitu terhitung dari awal pengaduan pada tanggal 16 September 2022.
Sejak adanya pengaduan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Lamongan beserta para pihak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut yaitu Wakil Rektor 1 (satu), Wakil Rektor 2 (dua), Staff pada BAASIK serta para Dekan dan Kaprodi di Universitas Islam Lamongan, LBH Surabaya selaku kuasa hukum dari perwakilan Mahasiswa Universitas Islam Lamongan, masih belum mendapatkan informasi tindak lanjut atas aduan tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur walaupun sudah ada pemeriksaan terhadap pengadu dan para saksi serta sudah mengirimkan surat permohonan informasi tindak lanjut/SP2HP terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak 3 (kaga) kali berturut-turut yaitu pertama pada tanggal 23 September 2022, surat permohonan kedua pada tanggal 4 Oktober 2022 dan surat permohonan ketiga yaitu pada tanggal 20 Desember 2022, sebagaimana surat permohonan informasi tersebut dikirimkan langsung oleh perwakilan LBH Surabaya melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan tetapi sampai saat ini tertanggal 12 April 2023, masih belum mendapatkan informasi yang resmi secara tertulis maupun informasi yang jelas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan surat pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi pada tanggal 16 September 2022, di Kejaksaan Jawa Timur dengan mencantumkan poin-poin sebagai berikut:
Bahwa pada tertanggal 05 Maret 2019 sebanyak 210 Mahasiswa Universitas Islam Lamongan menerima bantuan beasiswa Bidikmisi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI) kurang lebih sebesar Rp. 10,9 miliar; (https://www.timesindonesia.co.id/read/news/203723/sebanyak-210-mahasiswa-unisla-terima-beasiswa-bidikmisi).
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Lamongan nomor 05/SK/UNISLA/II 2021 tentang Penetapan Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sebanyak 396 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa semester genap tahun akademik 2020/2021
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2022 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Lamongan (UNISLA) bersama perwakilan Ormawa melakukan audiensi dengan para penyelenggara Universitas Islam Lamongan yang diwakili oleh Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Ketua Senat, dan salah satu pembina Yayasan untuk meminta transparansi dana beasiswa bidikmisi dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah namun pada saat audiensi tersebut mulai mendapatkan intimidasi, intervensi akademik, hingga ancaman kriminalisasi terhadap kawan-kawan mahasiswa yang aktif dalam gerakan tersebut;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2022 Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Lamongan Nomor: 027/Kep./ UNISLA/2022 telah membekukan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Lamongan (UNISLA) Periode 2021-2022 dengan tuduhan bahwa BEM UNISLA telah menyebarkan fitnah padahal tujuan dari BEM UNISLA ingin meminta transparansi dana beasiswa Bidikmisi dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Lamongan melakukan aksi gruduk kampus atas adanya keputusan Rektor tentang Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Lamongan (UNISLA) Periode 2021-2022 dan pada saat aksi berlangsung terdapat ancaman dan intimidasi oleh salah satu dosen bahkan mendapatkan tindakan yang diduga sengaja dilakukan oleh dosen dengan menabrakkan mobilnya ke perangkat aksi.
Bahwa pada tanggal 9 September 2022 perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Unisla melakukan aksi simbolik di LLDIKTI Wilayah 7 Jawa Timur sebagai symbol bahwa LLDIKTI dinilai tidak tegas terhadap permasalahan yang terjadi di Universitas Islam Lamongan.
Bahwa pada tanggal 21 September 2022 Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan bersama Solidaritas melakukan Aksi Nasional (Kemendikbud Ristek Dikti) sebagai rentetan aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan aliansi dan juga solidaritas. Akhirnya pada aksi tersebut diakhir I oleh sebuah opini dari Itjen Kemendikbud Ristek Dikti untuk mengusut tuntas permasalahan yang terjadi di Universitas Islam Lamongan.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan dari keterangan beberapa Mahasiswa Universitas Islam Lamongan yaitu terdapat adanya pemotongan dana Beasiswa Bidikmisi dan/atau dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan alasan untuk pengembangan Lab Fakultas atau pengembangan Universitas dan juga adanya penyimpanan buku rekening tabungan/ATM bagi para Mahasiswa yang menerima bantuan dana tersebut oleh Kaprodi masing-masing di Fakultas bahkan para Mahasiswa penerima dana Beasiswa Bidikmisi dan/atau penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut masih dipungut biaya pembayaran Ujian Tengan Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Her Registrasi, akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang dapat kimi hitung berdasarkan data kwitansi dari Mahasiswa Universitas Islam Lamongan sementara terdapat kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.714.200.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Rupiah). (Rls/ed-wp). **