WP, Kota Malang – Dinamika politik di Kota Malang semakin menghangat. Baru-baru ini Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kecamatan Lowokwaru Partai NasDem Moeh Rifa’i melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan umum oleh salah satu Peserta Calon Legislatif dari Partai PKS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Senin (4/12/2023).
Dugaan pelanggara tersebut terjadi di beberapa titik di Kecamatan Lowokwaru dalam pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) oleh salah satu Caleg PKS berinisial RMS yang menutupi secara keseluruhan APK dari Partai NasDem.
“Caleg dari Partai PKS di Dapil Lowokwaru dalam hal pemasangan APK yang sangat brutal, masif, dan tidak beretika karena salah satunya dilakukan dengan menurutp APK Caleg kami Partai Nasdem atas nama Dito Arief Nurakhmadi dan Dzulfikar Aditya Putra Ghozali,” ujar Ketua DPC Partai Nasdem Lowokwaru, yang akrap disapa Cak Pa’i, sebagaimana keterangan tertulisnya pada media ini, Senin.
Rifa’i menduga ada pelanggaran dikarenakan, APK Caleg partai lain tersebut menutupi APK Caleg Partai Nasdem secara penuh dengan ukurannya yang lebih besar. Bahkan informasi yang ia terima dari anggota ranting, ada dua partai lain yang mengalami persoalan yang sama.
“Ini membuat kami resah dan dirugikan. Bukti video sudah ada, sudah laporan resmi nanti kita akan bertemu Ketua Bawaslu,” katanya lagi.
Pada saat yang sama, Partai Nasdem juga berada dalam satu koalisi dengan PKS untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sama. Yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sehingga dengan adanya polemik ini disayangkan banyak pihak.
Diterangkan, ada dua titik didapati pemasangan APK dari Caleg Partai PKS yang menutupi APK Partai NasDem. Yakni, di Jl. Atlentik Kelurahan Tasikmadu dan Jalan Cengkeh Tulusrejo. “Lokasi pertama di Jalan Atletik, Tasikmaduk Caleg Nasdem 1. Kemudian di Jalan Bunga Cengkeh, Tulusrejo. Kata Cak Pa’i
Dikonfirmasi, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar membenarkan laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap APK yang dilaporkan.
“Akan kita cek, ada pelanggaran atau enggak. Kalau laporan harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peseeta pemilu. Jadi norma yang dilanggar tidak ada,” ujar Hamdan. (Rls/aak/wp). **