WartaPressCom, Ekologi – Kaum muda tidak tinggal diam atas sejumlah ekploitasi lingkungan dan SDA yang dilakukan korporasi milik para taipan di negeri ini. Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, S.H, kini angkat suara.
Katanya, eksploitasi pengeboran gas alam melalui proyek gas raksasa yakni Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dengan luas 5.966,9 km persegi, terindikasi merusak ekosistem lingkungan wilayah konsesi proyek.
“Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, S.H, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
Menurut Haris, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat.
“Proyek LNG Tangguh sejak awal masuk eksploitasi tahun 2002 telah banyak merambah kawasan hutan mangrove di Teluk Bintuni. Kini kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni terutama di kawasan pesisir Tanah Merah yang mengalami kerusakan sangat parah,” papar Haris.
Haris melanjutkan, bahwa eksploitasi proyek LNG Tangguh di wilayah yang didiami oleh suku-suku pesisir yang sehari-hari beraktivitas sebagai nelayan seperti suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu sangat terdampak aktivitas ekonominya karena kerusakan ekosistem mangrove.
Ditegaskannya, yang terjadi pada hutan mangrove Teluk Bintuni jelas merupakan pelanggaran terhadap UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Rls/ed-wp). **