Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Berita

Proyek LNG Tangguh di T. Bintuni Papua Barat Terindikasi Rusak Ekosistem Mangrove, Haris Pertama: Melanggar Undang-Undang

276
×

Proyek LNG Tangguh di T. Bintuni Papua Barat Terindikasi Rusak Ekosistem Mangrove, Haris Pertama: Melanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

WartaPressCom, Ekologi – Kaum muda tidak tinggal diam atas sejumlah ekploitasi lingkungan dan SDA yang dilakukan korporasi milik para taipan di negeri ini. Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, S.H, kini angkat suara.

Katanya, eksploitasi pengeboran gas alam melalui proyek gas raksasa yakni Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dengan luas 5.966,9 km persegi, terindikasi merusak ekosistem lingkungan wilayah konsesi proyek.

Baca Juga:  DPP KNPI Apresiasi Polri Tangkap Bos ATG Wahyu Kenzo

“Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, S.H, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).

Menurut Haris, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 hektare atau 52 persen dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat.

Baca Juga:  Semarak! Napak Tilas BMI Hadirkan 35.000 Pengunjung

“Proyek LNG Tangguh sejak awal masuk eksploitasi tahun 2002 telah banyak merambah kawasan hutan mangrove di Teluk Bintuni. Kini kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni terutama di kawasan pesisir Tanah Merah yang mengalami kerusakan sangat parah,” papar Haris.

Haris melanjutkan, bahwa eksploitasi proyek LNG Tangguh di wilayah yang didiami oleh suku-suku pesisir yang sehari-hari beraktivitas sebagai nelayan seperti suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu sangat terdampak aktivitas ekonominya karena kerusakan ekosistem mangrove.

Baca Juga:  Antisipasi Perubahan Iklim dan El Nino, Presiden Cek Ketersediaan Beras Bulog

Ditegaskannya, yang terjadi pada hutan mangrove Teluk Bintuni jelas merupakan pelanggaran terhadap UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Rls/ed-wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *