Oleh: Ahmad Rizal Roby Ananta (DPK GMNI Hukum Untag Banyuwangi)
Melihat debat keempat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat pinggir hutan dan masyarakat dalam hutan. Hal ini menarik karena selama ini sengketa Agraria sangat sulit di selesaikan. Terlebih masyarakat yang sudah membuktikan dengan bukti sejarah tidak bisa memberikan dampak apa-apa. Kita mengetahui bahwa lahan hutan di Jawa sudah menyentuh angka 30% yang artinya Masyarakat yang berada pada lingkup hutan tidak bisa menerima tanahnya.
Reformas agraria yang di tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria tidak menjadi solusi tepat. Sebab seperti tanah pada Desa Grajagan yang menjadi Babon Desa sampai saat ini tidak menemukan hasil. Sehingga menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden juga seluruh perwakilan rakyat yang pro pada Agraria. Karena hal itu merupakan bukti kongkrit bahwa Pemimpin kita sangat peduli pada masalah pertanahan dan juga hak-hak masyarakat. Terlebih bahwa masyarakat yang sudah lama selalu di tindas hak-haknya dan tidak diberikan ruang.
Melihat debat Calon Wakil Presiden tersebut, sangat bagus juga ketika mereka peduli dengan Agraria. Semoga pemimpin Indonesia yang baru memiliki pemikiran yang baik untuk kemajuan negara Indonesia. **