WartaPressCom, Kab. Malang JATIM – DPC Paguyuban Arek Jawa Timur Indonesia (Pagar Jati Indonesia) Malang Raya memastikan akan kembali terjun ke lokasi sungai yang garis sempadannya diduga dicaplok PT. Lesaffre Sari Nusa (PT LSN), di desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Kita akan memastikan semuanya berdasarkan data, aturan hukum dan fakta lapangan,” kata penasehat hukum Pagarjati Malang Raya, Wasis Siswoyo, S.H., kepada media ini pada Senin (10/4/2023).
Menurutnya, saluran irigasi dan akses pengairan petani merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat, kecuali oleh aturan dan kebijakan yang legal. Sehingga, lanjutnya, pihak perusahaan dalam hal ini PT. LSN, dan pemangku kebijakan harus memastikan semua langkahnya berdasarkan aturan hukum dan kepentingan publik.
Senada dengan itu, Ketua Pagar Jati Indonesia DPC Malang Raya Mochamad Said, S.T, menjelaskan sudah pernah turun ke lokasi bersama pihak legislatif Kabupaten Malang dan perangkat pemerintah. Ia juga menyampaikan komitmen Pagar Jati Malang untuk mengawal dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
“Karena hal itu belum clear dipublik maka kami akan turun lagi, memastikan data awal dengan perkembangan terbaru di lapangan,” kata Moch. Said, yang juga merupakan warga desa Gading.
Lanjutnya, Pagar Jati sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang berdomisili di desa Gading, Bululawang, memiliki perhatian khusus pada investasi di desanya, agar semua berjalan sesuai aturan, pro-lingkungan dan tidak ada yang dirugikan.
“Baik pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menyadari hak, kewajiban dan kewenangannya. Sehingga pembangunan dan investasi tidak merusak lingkungan, tidak ada yang dirugikan, dan bernilai positif untuk daerah,” imbuhnya.
PT. LSN yang berinvestasi di desa Gading, Bululawang, Malang, merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Perancis. Sejumlah perusahaan nasional dan PMA memang gencar membangun investasi di daerah Bululawang hingga Malang selatan.
Tentang dugaan pencaplokan Garis Sempadan Sungai di desa Gading oleh PT Lesaffre, yang dinilai memakan sempadan sungai kurang lebih 3 meter untuk pagar pembatas pabrik, kata pengurus PJI Malang Raya, bukan hal baru. Organisasi yang punya banyak anggota di Kabupaten Malang tersebut sejak awal telah mempertanyakan dan akan memastikan hal tersebut berdasarkan penilaian yang objektif.
“Hasil observasi tim Pagarjati Malang Raya nanti akan diumumkan di masyarakat, dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (aak/lam/wp). **