Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Internasional

TikTok Tegas Menolak Jual Sahamnya ke AS

136
×

TikTok Tegas Menolak Jual Sahamnya ke AS

Sebarkan artikel ini

WartaPress (The Associated Press) – Platform media sosial yang lagi naik daun di negeri Paman Sam, TikTok dan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) untuk menentang undang-undang yang akan memaksa penjualan saham ByteDance atau menghadapi larangan, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.

Diberitakan AP, Gugatan yang diajukan pada hari Selasa mungkin akan memicu pertarungan hukum yang berlarut-larut mengenai masa depan perusahaan tersebut di Amerika Serikat.

Perusahaan video sosial populer tersebut menuduh undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden sebagai bagian dari paket bantuan luar negeri senilai $95 miliar, sangat “jelas inkonstitusional” sehingga para sponsor Undang-undang The Protecting American From Foreign Adversary Controlled Applications Act mencoba menggambarkan undang-undang tersebut. bukan sebagai larangan, tapi sebagai pengaturan kepemilikan TikTok.

Baca Juga:  Kebijakan Publik Dikendalikan Mafia, Pemerintah Daerah Ini Dibubarkan

Undang-undang mengharuskan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual platform tersebut dalam waktu sembilan bulan. Jika penjualan sudah berlangsung, perusahaan memiliki waktu tiga bulan lagi untuk menyelesaikan kesepakatan. ByteDance mengatakan “tidak memiliki rencana untuk menjual TikTok.” Namun meski ingin melakukan divestasi, perusahaan tersebut harus mendapat restu dari Beijing, yang sebelumnya menentang penjualan paksa platform tersebut dan kali ini telah mengisyaratkan penolakannya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Paparkan Transisi Energi Berkeadilan di Forum APEC, Amerika Serikat

Perebutan TikTok terjadi ketika hubungan AS-Tiongkok telah beralih ke persaingan strategis yang intens, terutama di bidang-bidang seperti teknologi canggih dan keamanan data, yang dipandang penting bagi kekuatan ekonomi dan keamanan nasional masing-masing negara.

Anggota parlemen AS dari kedua partai, serta pejabat pemerintah dan penegak hukum, telah menyatakan kekhawatirannya bahwa pihak berwenang Tiongkok dapat memaksa ByteDance untuk menyerahkan data pengguna AS atau mempengaruhi opini publik dengan memanipulasi algoritme yang mengisi feed pengguna. Beberapa pihak juga merujuk pada penelitian Universitas Rutgers yang menyatakan bahwa konten TikTok diperkuat atau kurang terwakili karena selaras dengan kepentingan pemerintah Tiongkok, namun hal ini dibantah oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Penentang undang-undang tersebut berpendapat bahwa pihak berwenang Tiongkok – atau pihak jahat mana pun – dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang orang Amerika dengan cara lain, termasuk melalui broker data komersial yang menyewakan atau menjual informasi pribadi. Mereka mencatat bahwa pemerintah AS belum memberikan bukti publik yang menunjukkan TikTok membagikan informasi pengguna AS kepada otoritas Tiongkok, atau mengutak-atik algoritmanya demi keuntungan Tiongkok. Mereka juga mengatakan upaya untuk melarang aplikasi tersebut dapat melanggar hak kebebasan berpendapat di AS. (Red2/la/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *