WartaPressCom, Lamongan JATIM – Polemik yang menerpa YPPTI Sunan Giri, Universitas Islam Lamongan (UNISLA) tidak mengurangi soliditas internal Yayasan maupun civitas akademika Unisla Lamongan.
Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ir. Wardoyo menegaskan bahwa internal lembaga solid dan hanya mengakui susunan Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan sesuai dengan Akte Hendy Asmara tahun 2018.
Adapun kehadiran Gus Maksum ke kampus Universitas Islam Lamongan pada Jumat, adalah dalam rangka Halal Bi Halal dan bersilaturrahmi ke Yayasan, bertemu dengan Pengurus Ketua Yayasan Ir H Wardoyo MMA.
Suasana Silaturrahim berlangsung dengan baik, memberikan support moral untuk tetap menjaga Unisla untuk kemashlatan dan menjadi kebanggaan masyarakat Lamongan khususnya, dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya. Semua harus bisa merawat Unisla sebaik baiknya demi nilai nilai kebaikan, amal jariyyah para muasis Unisla.
Ir. Wardoyo menyampaikan terima kasih atas silaturrahim Gus Maksum ke Ruang Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam Sunan Giri Lamongan.
Sedangkan terkait dengan proses Halal Bi Halal yang terdapat selipan prosesi janggal “pelantikan Ketua Yayasan baru dan Rektor Unisla baru”, Ketua Pengurus Ir. Wardoyo menyampaikan melalui rilisnya pada media ini (5/5), bahwa pelantikan tersebut TIDAK SAH karena :
1. Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan masih tetap mengakui dan tunduk pada susunan Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan sesuai dengan Akte HENDY ASMARA , SH, Notaris di Lamongan tahun 2018, bukan susunan Dewan Pembina YPPTI SUnan Giri Lamongan berdasarkan AKte Perubahan Nomor 26 tanggal 13 April 2023 yang dibuat oleh EVIE MARDIANA HIDAYAH, S.H., Notaris di Surabaya;
2. Terhadap Akte Notaris Nomor : 38 tanggal15 Pebruari 2023 yang dibuat oleh EVIE MARDIANA HIDAYAH,S.H. Notaris di Surabaya diduga dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Yayasan dan ketentuan lainya, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 3 April 2023, dan sampai saat ini proses hukumnya sedang berlangsung;
3. Bahwa untuk membatalkan pendaftaran Yayasan Nomor AHU-AHA.01.06.0008830 tanggal 18 Pebruari 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI c/q Dirjen Administrasi Hukum Umum saat ini sedang kami gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara : 174/G/2023/PTUN-JKT tanggal 18 April 2023;
4. Bahwa anggota Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang lain, yaitu Bapak H Ujang Irawan merasa tidak pernah diajak rapat untuk membahas surat tersebut diatas;
5. Saya Ir. H Wardoyo, MM selaku Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan juga dilaporkan oleh Bapak Akhmad Najikh atas dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen kepada Kepolisian Resort Lamongan sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : B/856/IV/RES 1.11/2023/Satreskrim tanggal 26 April 2023; Artinya kubu Bambang Cs dan Yayasan Sunan Giri Lamongan masing masing pihak telah melangkah ke jalur hukum.
Mengacu pada informasi di atas, maka saat ini lembaga YPPTI Sunan Giri Lamongan, yang menaungi Unisla, masih kondusif, jajaran internal lembaga maupun kampus solid di bawah kepemimpinan Ketua Yayasan Ir. Wardoyo. (Rls/ed-wp). **