Wartapress.com Blitar, – Konflik agraria yang membara di Perkebunan Kruwuk akhirnya menunjukkan titik balik mengejutkan. Berkat intervensi dan fasilitasi cepat dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, tiga kelompok masyarakat (pokmas) yang berseteru sepakat melebur menjadi satu wadah.
Pertemuan kunci yang digelar Selasa (30/09/2025) ini diapresiasi LPK-RI Blitar sebagai langkah berani menuju penyelesaian adil.
Pemicu Utama Dilenyapkan
Ketua LPK – RI Kabupaten Blitar, Iskandar Zulkarnain, yang mewakili salah satu pokmas, menegaskan bahwa kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik PPKM—yang selama ini menjadi sumber masalah utama di lapangan.
”Kami mengapresiasi GTRA dan Komisi III DPRD Blitar yang telah menjembatani. Titik terang ini harus berujung pada legalitas yang sesuai prosedur. Negara harus hadir dan menjamin kondusivitas wilayah,” tegas Iskandar.
Semua hasil pertemuan langsung dituangkan dalam notulensi resmi dan ditandatangani seluruh pihak, memastikan komitmen ini bersifat mengikat dan tidak bisa ditarik kembali.
Kekuatan Hukum Dipertegas
Untuk menjamin perjuangan masyarakat sesuai jalur hukum, LPK-RI menggandeng konsultan hukum Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm.
”Dengan kesepakatan dan dukungan hukum ini, kami optimis masalah Perkebunan Kruwuk bisa diatasi tuntas dan membawa manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Iskandar, memberikan sinyal positif bahwa penyelesaian konflik lahan di Blitar kini bergerak dengan momentum tinggi. (Hk/wp). **









