Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Aspirasi

Diskusi dengan Penyandang Disabilitas, Sri Untari Dukung Penguatan Perda dan Kemandirian Ekonomi

33
×

Diskusi dengan Penyandang Disabilitas, Sri Untari Dukung Penguatan Perda dan Kemandirian Ekonomi

Sebarkan artikel ini

WartaPress, ​Kota Malang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmennya untuk memperkuat payung hukum bagi penyandang disabilitas di Kota Malang. Hal ini disampaikan usai dirinya menerima aspirasi dari kelompok disabilitas terkait akses fasilitas publik dan pemberdayaan ekonomi.

​Sri Untari menyatakan bahwa fokus perjuangan ke depan adalah memastikan adanya afirmasi dan advokasi yang nyata bagi “anak-anak istimewa” tersebut. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penyediaan ruang bagi mereka untuk mendisplay atau memasarkan karya-karya kreatifnya agar mampu mandiri secara finansial.

Baca Juga:  Tegas! LIRA Kabupaten Malang: RDP Jangan Hanya Formalitas, Usul Impeachment Bupati Jika Pelanggaran Masif Terbukti

​”Kami terus berkoordinasi dengan teman-teman legislatif di tingkat kota agar ada langkah konkret dalam memberikan afirmasi kepada anak-anak kita yang istimewa ini. Kita ingin mereka tidak hanya berkarya, tetapi juga bisa mandiri melalui hasil kerja keras mereka,” ujar Sri Untari.

​Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti urgensi sinkronisasi regulasi daerah. Ia meminta jajaran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang untuk segera mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga:  Himawan: Kolaborasi Mendukung Suksesnya Program P4GN di Jawa Timur

​Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting agar pendekatan pelayanan terhadap disabilitas bergeser dari sekadar bantuan sosial (charity) menjadi pemenuhan hak dasar manusia (human rights).

​”Harapan saya, teman-teman di fraksi bersama DPD bisa menggagas penyesuaian regulasi sesuai perintah undang-undang terbaru. Pelayanan tidak boleh lagi sekadar pendekatan medis atau sosial, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak asasi karena mereka memiliki hak yang sama untuk hidup dengan baik dan berdaya di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penempatan Perwira Polri di Luar Institusi Polri Bentuk Nyata Dwifungsi Polri

​Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal kelanjutan pembinaan disabilitas di Kota Malang melalui sinergi antar-lembaga legislatif, sehingga tercipta ekosistem yang mendukung inklusivitas dan kemandirian bagi seluruh warga tanpa terkecuali. (tf/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *