WartaPress, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia barusaja menetapkan Ketua Ombudsman RI, Dr Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto tampak keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan tangan diborgol, ia digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penetapan tersangka dilakukan hanya berselang sekitar 6 hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Pelantikan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Kasus ini berawal dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto yang memiliki posisi di Ombusman sebagai lembaga yang dapat memberikan koreksi dan rekomendasi. Dari sinilah muncul potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukumnya. Diduga tersangka menerima dana Rp 1,5 Miliar dari pihak perusahaan.
Hery Susanto diketahui lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia merupakan lulusan program doktoral di Universitas Negeri Jakarta dan memiliki latar belakang panjang di bidang kebijakan publik serta advokasi. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2019. Ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014, serta menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Pada periode 2021–2026, Hery tercatat sebagai anggota Ombudsman RI. Ia kemudian lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Januari 2026 sebelum akhirnya diangkat sebagai Ketua Ombudsman melalui Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel yang menjerat Hery Susanto. (red3). **
News: Kompas, Foto: Sindo









