WartaPress, Malang JATIM – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sedang mempersiapkan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kaum marginal.
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aria Gajayana, Malang, Komisi E menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Raperda ini diproyeksikan sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, menekankan urgensi sinkronisasi aturan daerah dengan perubahan undang-undang di tingkat pusat.
Dalam forum tersebut, Sri Untari didampingi Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, serta melibatkan jajaran tenaga ahli dan akademisi untuk membedah naskah akademik agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat serta aplikatif.
Pergeseran Paradigma: Dari Belas Kasih ke Hak Asasi
Poin paling krusial dalam Raperda ini adalah transformasi pola pikir dalam memandang penyandang disabilitas. Kebijakan ini menggeser pendekatan yang semula bersifat santunan (charity) menjadi sepenuhnya berbasis pemenuhan hak asasi manusia (human rights).
”Kita ingin memberikan perlindungan kepada rekan-rekan disabilitas tidak lagi dengan pendekatan kasihan atau charity, tapi pendekatannya adalah human rights. Kita perlu memberikan berbagai kebijakan yang memudahkan saudara-saudara difabel untuk melakukan aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya,” tegas Sri Untari.
Tujuannya adalah menciptakan sistem dan kebijakan yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas di Jawa Timur dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan percaya diri.
Urgensi Data dan Perlindungan Hukum
Besarnya populasi penyandang disabilitas di Jawa Timur menjadi dorongan utama percepatan Raperda ini. Berdasarkan data BPS, angka disabilitas di Jatim berkisar antara 1,8 juta hingga 3,4 juta orang. Sementara itu, data dari Koalisi Difabel Jawa Timur memproyeksikan angka yang lebih besar, yakni mencapai 6 juta orang.
”Ini bukan jumlah yang sedikit. Penyebabnya beragam, ada yang bawaan lahir, kecelakaan, maupun faktor struktur lainnya. Komisi E berkomitmen penuh agar Raperda ini segera selesai untuk memberikan perlindungan dan kepercayaan diri bagi mereka,” tambah politisi tersebut.
Komisi E berharap proses penyusunan naskah akademik bersama Koalisi Difabel Jawa Timur berjalan lancar, sehingga Perda ini nantinya menjadi panduan nyata bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara tanpa terkecuali. (tf/wp). **









