WartaPress, Jakarta — Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) menggugat Menteri Keuangan RI, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, dengan nilai gugatan simbolik Rp1 perak per orang. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara 761/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum para pekerja, Eko Novriansyah Putra, S.H. dari Kantor Hukum ENP & Rekan, menjelaskan gugatan diajukan karena Kementerian Keuangan belum menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar yang merupakan bagian dari boedel pailit PT Kertas Leces. Aset senilai sekitar Rp700 miliar itu seharusnya digunakan untuk melunasi hak normatif 1.900 pekerja senilai Rp145,9 miliar.
“Sudah 13 tahun kami menunggu. Lebih dari 300 rekan kami meninggal tanpa menerima haknya. Gugatan ini bukan untuk uang, tapi keadilan,” ujar Asmawi, perwakilan eks karyawan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan PMH dan memerintahkan negara untuk menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka di media nasional selama tiga hari berturut-turut.
Eko menegaskan gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan seruan moral agar negara menepati kewajibannya terhadap para buruh BUMN.
“Nilai Rp1 perak adalah simbol luka dan cinta kami kepada negeri ini,” ujarnya.
Kasus PT Kertas Leces (Persero) menjadi catatan sejarah karena merupakan BUMN pertama di Indonesia yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Para pekerja berharap Menteri Keuangan Purbaya di era Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi titik balik penyelesaian kasus yang telah tertunda lebih dari satu dekade. (rls / wartapress). **









