WartaPress, Kota Malang — Pemerintah memiliki peran strategis sebagai fasilitator pelatihan, diskusi, dan penguatan kapasitas dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual. Dalam konteks peran paralegal, pemerintah juga dapat menjadi penghubung lintas sektor antara paralegal, aparat penegak hukum, tenaga layanan, dan masyarakat.
Sebagai fasilitator, pemerintah berperan untuk menyediakan pelatiahan, ruang dialog yang aman dan inklusif agar paralegal, akademisi, dan pemangku kepentingan dapat berbagi pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam pendampingan korban kekerasan seksual.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Acara Pelatihan Dasar Asisten Paralegal dilaksanakan di Aula Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang, (30/12/2025), sebagai bentuk komitmen menyelaraskan pemahaman yang sama atas regulasi, prosedur penanganan korban, dan batas kewenangan paralegal dalam advokasi dan perlindungan hukum.

Hadir Narasumber, Ketua Women’s Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Parahita, Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd., yang juga Dosen Fakultas Hukum & Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya (UB). Hadir pula Camat Sukun, Dr. Dian Kuntari, S.STP., M.Si., Lurah Tanjungrejo, dan jajaran, serta peserta yang memiliki komitmen yang sama dalam pelayanan masyarakat sesuai ruang lingkup fungsi Paralegal.
Peserta mendapatkan penjelasan yang detail dan aktual dari materi yang dibawakan Narasumber, “Menjadi Pendamping yang Kuat: Peran Paralegal dalam Advokasi dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual”. Pada bagian awal menjelaskan pengertian, fungsi dan bagaimana pentingnya peran paralegal di dalam mengadvokasi, mengedukasi masyarakat.
“Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat, termasuk Pemberi Bantuan Hukum, yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal, bukan berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan,” terang Ketua WCC DMP dalam materinya. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021.
Bahwa Paralegal dapat berasal dari: Komunitas atau masyarakat, Lembaga Pemberi Bantuan Hukum, Relawan pendamping atau pekerja sosial (dalam regulasi sektoral).

Tujuan Pelatihan dapat meningkatkan kemampuan paralegal dalam: Memahami kondisi wilayah dan kelompok kepentingan dalam masyarakat, Melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan HAM dan hak-hak lain yang dilindungi hukum, Mengembangkan keterampilan advokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Paralegal bekerja dalam kerangka Negara Hukum, yang ditopang oleh prinsip-prinsip,” tambahnya, yaitu: Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemisahan atau pembagian kekuasaan negara, Pemerintahan yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang, Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Berdasarkan Permenkumham Nomor PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021, paralegal selain memiliki tiga kompetensi utama, juga diharapkan mampu memberikan layanan hukum tambahan, yaitu:
Advokasi kebijakan daerah dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi, Pendampingan program dan kegiatan pemerintah termasuk program yang dikelola oleh kementerian, lembaga non-kementerian, pemprov, pemkab/kota, dan pemerintah desa, Pembinaan kesadaran hukum masyarakat melalui kerja sama dengan penyuluh hukum dalam pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Lebih mendalam, narasumber memaparkan bahwa Paralegal diperlukan untuk berperan sesuai dengan panduan D.J. Ravindran dalam “Guidance for Paralegal”, yaitu: Melaksanakan program pendidikan agar kelompok masyarakat yang dirugikan menyadari hak-hak dasarnya, Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat agar mereka dapat menuntut dan memperjuangkan hak-haknya, Membantu melakukan mediasi dan rekonsiliasi bila terjadi konflik, Melakukan penyelidikan awal terhadap kasus-kasus sebelum ditangani pengacara, dan Membantu pengacara dalam penyusunan pernyataan, pengumpulan bukti, serta informasi lain yang relevan dengan kasus yang dihadapi.
Peserta semakin memahami bahwa peran Paralegal sangat penting dalam hal pendampingan, konsultasi hukum, mediasi, dan konseling bagi para korban. Selain itu, Paralegal juga memberikan penyadaran hukum melalui: diklat dan penyuluhan hukum hingga sosialisasi langsung ke masyarakat dan keluarga sebagai upaya preventif mencegah terjadi kekerasan seksual, terutama kepada kelompok rentan dalam masyarakat.

Point lainnya adalah, berdasarkan hasil FGD dengan 100 Paralegal (NTB, Kalbar, Jabar, Jabodetabek, Lampung), Paralegal berperan dalam: Pendampingan Korban, Penguatan Jaringan dan Organisasi, Advokasi Kebijakan, Pemantauan dan Dokumentasi Pelanggaran, Bantuan Dokumen Hukum, Pendampingan di Pengadilan, Fasilitasi Pemahaman Hukum dan Sosial hingga Penggalangan Swadaya yang memungkinkan korban dapat pulih.
“Mengapa mayoritas korban kekerasan perempuan, karena ada perbedaan organ seksual atau jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan,” lanjutnya, sambil menayangkan slide.
Gender umumnya dipahami sebagai sifat dan perilaku yang dilabelkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk/dikonstruksikan manusia secara sosial maupun budaya. Perbedaan gender berakibat pada ketimpangan yang merugikan, terutama bagi perempuan. Perempuan lalu diidentikkan sebagai lemah lembut, buruh, pekerjaan domestik. Sementara lelaki diidentifikasi sebagai sosok perkasa, majikan dan pekerjaan publik. Akhirnya mayoritas perempuan menjadi korban kekerasan dan mayoritas laki-laki menjadi pelaku kekerasan.
“Mengingat perbedaan gender mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan yang mayoritas menimpa perempuan, maka harus diruntuhkan,” tegas Ketua WCC. Sementara dampak perbedaan organ seksual bersifat positif maka ini yang harus dipertahankan.
Akhirnya, acara Pelatihan Dasar Asisten Paralegal Kelurahan Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang ini diharapkan dapat turut memperkuat kapasitas dan jejaring paralegal, bagaimana mendorong peningkatan kompetensi paralegal serta memperkuat koordinasi dengan lembaga layanan, penyuluh hukum, dan aparat penegak hukum. Arahnya untuk menempatkan kebutuhan, keamanan, dan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam setiap bentuk pendampingan dan advokasi.

Dengan menjalankan peran sebagai fasilitator pelatihan, pemerintah kelurahan telah berkontribusi langsung dalam membentuk jaringan paralegal yang kuat, beretika, dan responsif, sehingga advokasi dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dapat berjalan secara lebih efektif dan berkeadilan. (afri/la/wp). **









