WartaPress, Kota Malang – Pengenalan aspek legalitas usaha dan strategi branding melalui platform media sosial di era baru ini memang sangat relevan dilakukan, khususnya bagi UMKM, dan lembaga/aktivis kesejahteraan sosial yang berinteraksi langsung dengan realita di tengah masyarakat.
Di tengah permasalah sosial kota yang kompleks, langkah strategis yang mesti dilakukan adalah pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara merata. Sehingga diperlukan sinergi antara lembaga sosial, pegiat ekonomi kerakyatan, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Tujuannya antara lain memperkuat sendi ekonomi masyarakat bawah yang berkeadilan sosial.
Kali ini Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Kota Malang secara kolaboratif, mengadakan acara Bimbingan Teknis Legalitas Usaha dan Branding Media Sosial, bertempat di Malang Strudel, Klojen, Kota Malang, pada Rabu (27/8/2025).
Bagaimana membangun pemahaman kewirausahaan yang sesuai aturan berlaku, melalui penjelasan ijin usaha, serta bagaimana strategi branding dengan memanfaatkan aplikasi yang populer di masyarakat, yaitu media sosial.
Forum LKS memiliki peranan dalam memperkuat jejaring dan silaturrahmi diantara Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Malang, serta untuk meningkatkan standar pelayanan kepada Pemberi Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Forum ini dapat sebagai mitra solusi pemerintah Kota Malang dalam kasus kasus sosial meliputi anak terlantar, gelandangan pengemis, lansia, disabilitas, NAPZA dan filantropi.
Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, pimpinan Bidang terkait, Ketua Forum LKS Kota Malang Dr. KH. Wahyudi Widodo, MBA., M.Pd.I., yang juga memberikan sambutan di acara pembukaan. Hadir juga para Narasumber, dan Peserta dari berbagai perwakilan lembaga/pegiat kesejahteraan sosial di Kota Malang.
Narasumber pertama, Peni Budi Astuti, menguraikan aspek perijinan usaha dengan makalah “Akselerasi Legalitas Berkelas”. Beberapa poin dipaparkan, mulai dari pengertian, manfaat dan tujuan kewirausahaan, jenis dan tahapan kewirausahaan. Legalitas merupakan salah satu pilar bisnis. Hal itu sesuai denngan Pasal 1 PP No.5/2023
“Ada konsekuensi bagi usaha yang belum/tidak memenuhi ketentuan legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Peni Budi Astuti dalam materi yang ditampilkan pada seluruh peserta.
Inisiator Perempuan Mandiri Sumber Perubahan (Preman Super) Kota Malang ini juga memberikan sebuah contoh yang menggambarkan bagaimana seorang wirausahawan dapat kehilangan peluang bisnis untuk berkembang jika belum memiliki ijin usaha legal. Selain mudah dipahami, penjelasan ini kontekstual dengan kondisi di masyarakat saat ini.

Bahwa UMKM, tambahnya, perlu memiliki legalitas usaha karena alasan: sebagai identitas bisnis, kepatuhan hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, akses pinjaman, akses ke program pemerintah, dan meningkatkan kredibilitas bisnis. Dijelaskan secara mendetail jenis legalitas usaha seperti, ijin lokasi, SKDU, SPP-IRT, NPWP, NIB, HKI, BPOM, Halal dan lainnya.
Sementara narasumber kedua,
Yunida Paramita, SAB., menyampaikan seputar penguatan branding di media sosial. Materi ini masih berkaitan dengan kewirausahaan yang tentu memiliki identitas usaha dan promosi produk yang erat kaitannya dengan branding. Branding ikut mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa media sosial memungkinkan UMKM menjangkau pasar yang lebih luas tanpa biaya promosi besar. Branding yang kuat membuat produk lokal bisa bersaing dengan produk nasional bahkan global. Ketika UMKM berkembang, akan menyerap tenaga kerja dan memutar ekonomi lokal mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.
Branding bukan sekadar logo atau desain, tapi bagaimana UMKM menampilkan nilai, kualitas, dan makna di balik produk. UMKM yang konsisten membangun identitas di media sosial akan lebih dipercaya konsumen. Kepercayaan ini penting karena konsumen kini cenderung mendukung usaha yang otentik, transparan, dan berkontribusi sosial. Media sosial juga memungkinkan UMKM untuk berinteraksi langsung dengan konsumen, menerima masukan, dan membangun komunitas.
Jadi, branding di media sosial adalah strategi kunci bagi UMKM di era digital ini. Lebih dari sekadar alat promosi, branding bisa menjadi instrumen untuk memperkuat identitas lokal, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, sekaligus mendorong keadilan sosial-ekonomi bagi segenap masyarakat, khususnya di Kota Malang.

Acara seperti ini dapat dikatakan penting karena bisa menjadi penghubung sinergi tiga pihak: masyarakat rentan yang difasilitasi lembaga sosial – pemerintah daerah – dunia usaha, sama-sama mendukung pengembangan ekonomi berbasis kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan potensi daerah, peluang usaha baru, dan memaksimalkan platform media sosial sebagai sarana promosi produk.
Ke depannya diharapkan keberadaan forum kesejahteraan sosial tidak hanya fokus di bidang sosial, tapi juga bisa jadi motor ekonomi inklusif yang memperkuat kesejahteraan sosial masyarakat di kota yang mengusung semangat Mbois Berkelas ini. (red/wp). **