Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Literasi - WawasanRelease

Komisi E DPRD Jatim Dorong Regulasi Perpustakaan Desa dan Pelestarian Naskah Kuno

×

Komisi E DPRD Jatim Dorong Regulasi Perpustakaan Desa dan Pelestarian Naskah Kuno

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur menyambut hangat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur. Agenda bertajuk “Peran Perpustakaan Daerah dalam Penguatan Literasi Masyarakat” ini dimanfaatkan untuk mendorong sejumlah langkah strategis, mulai dari regulasi perpustakaan desa hingga pelestarian naskah kuno Nusantara.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengungkapkan bahwa tingkat literasi membaca masyarakat Jawa Timur saat ini berada di angka 56,9. Angka tersebut mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya mencapai 76,8 lantaran adanya perubahan indikator penilaian yang kini lebih rinci dan ketat.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Buka Pelatihan Peer Learning Forum Anak yang Diinisiasi INKLUSI

Guna mengatasi tantangan tersebut, Komisi E DPRD Jatim menyodorkan beberapa usulan strategis kepada Komisi X DPR RI yang dipimpin Dr. Hj. Kurnia (Fraksi PKS). Hadir pula anggota DPR RI Dapil Jatim seperti Lita Mahfud Arifin (NasDem) dan Reni Astuti (PKS), serta Sofyan Tan (PDI Perjuangan) asal Dapil Sumut. Kunjungan ini juga turut didampingi putra Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Baca Juga:  Ahmad Fuad Rahman Anggota DPRD Kota Malang Bersilaturahim dengan Calon Anggota DPD RI Sultra, H. Muhlis, S.Si., MM, Bahas Pembangunan Skala Nasional di Sultra

Usulan Strategis Komisi E DPRD Jatim:

  • Penguatan Regulasi Perpustakaan Desa: Mendorong lahirnya regulasi nasional agar perpustakaan desa memiliki fasilitas layak dan operasional teratur, tanpa membebankan porsi Dana Desa yang kian terbatas.
  • Penyelamatan & Digitalisasi Naskah Kuno: Mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengajukan anggaran khusus ke Kemenkeu untuk merawat naskah kuno di pesantren dan komunitas lokal guna menjaga rekam jejak peradaban Nusantara.
  • Sinergi Program BI Corner & Perpusnas: Mengintegrasikan akses literasi baca di pedesaan sekaligus menanamkan budaya gemar menabung sejak dini.
  • Undang-Undang Literasi: Mendorong pembentukan payung hukum yang menempatkan perpustakaan sebagai mesin utama pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:  Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Dekan FISIP Univ Al Azhar Indonesia Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

Gagasan menjadikan perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan berbasis inklusi sosial ini turut disuarakan bersama Sekretaris Utama Perpusnas, Joko Santoso. Melalui regulasi yang kuat, membaca diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis—seperti usaha UMKM kuliner dari buku resep hingga inovasi pertanian dari buku sains—yang mampu menggerakkan roda perekonomian warga. (Rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *