Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Aspirasi

Mentrei Purbaya Harapan Bagi Karyawan PT Kertas Leces

93
×

Mentrei Purbaya Harapan Bagi Karyawan PT Kertas Leces

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Jakarta — Ratusan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang tergabung dalam Paguyuban Aliansi Karyawan Bersatu (PAKAR–AKRAB) mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan 14 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) kepada Tim Kurator sesuai putusan pengadilan.

Penyerahan tersebut menjadi kunci penyelesaian pembayaran hak-hak normatif 1.900 eks karyawan, yang selama lebih dari 13 tahun belum tuntas. Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, Bapak Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., pada 6 Oktober 2025 oleh Kantor Hukum ENP & Rekan, kuasa hukum eks-karyawan. PT Kertas Leces (Persero), salah satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, telah berhenti beroperasi sejak 2010 dan resmi dinyatakan pailit pada 2018. Sebanyak 1.900 karyawan diberhentikan tanpa menerima gaji 27 bulan dan pesangon yang menjadi hak mereka.

Baca Juga:  Bendahara Umum SEMMI Batam Desak RUU Pengelolaan Ruang Udara Segera Disahkan

Hingga kini, para eks-karyawan hanya menerima sebagian kecil pembayaran melalui tiga tahap pembagian hasil lelang aset, sementara sisa hak sebesar Rp145,9 miliar belum terbayar. Ironisnya, masih terdapat 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektare di Probolinggo yang bernilai lebih dari Rp700 miliar, namun belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Tim Kurator sebagaimana telah diperintahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan didukung oleh surat resmi Kemenkeu tahun 2019.

Para eks-karyawan menilai tindakan Kemenkeu yang menahan sertifikat tersebut melawan hukum dan menghambat pemberesan harta pailit. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, hak upah dan pesangon pekerja harus didahulukan dari semua jenis kreditur lain, termasuk tagihan negara dan BUMN.

Selain itu, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada 28 April 2025 telah menegaskan agar: (1) Kemenkeu segera menyerahkan sertifikat aset kepada Tim Kurator; (2) hak normatif eks-karyawan dibayarkan penuh; dan (3) pemerintah dapat menggunakan mekanisme dana talangan apabila proses administrasi aset membutuhkan waktu.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penempatan Perwira Polri di Luar Institusi Polri Bentuk Nyata Dwifungsi Polri

Kuasa hukum para eks-karyawan, Eko Novriansyah Putra, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi soal hukum, melainkan soal goodwill dan tanggung jawab negara terhadap mantan pekerja BUMN yang telah puluhan tahun mengabdi.

“Lebih dari 300 eks-karyawan sudah meninggal dunia tanpa sempat menerima haknya. Kami berharap Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan yang baru menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan kemanusiaan,” ujar Eko Novriansyah Putra.

Pihaknya juga menyampaikan keyakinan bahwa Menteri Keuangan yang baru, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, akan membuka jalan penyelesaian yang cepat, bersih, dan berkeadilan bagi para eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero).

Baca Juga:  Peluang Revitalisasi Terminal di Kota Malang, Mengemuka Usulan Terminal Wisata

Tuntutan utama yang disampaikan adalah: (1) Kementerian Keuangan RI segera menyerahkan 14 sertifikat tanah boedel pailit kepada Tim Kurator untuk proses lelang terbuka; (2) Kementerian BUMN, PT PPA, dan PT Waskita Karya diminta tidak lagi menghambat proses pemberesan aset; dan (3) jika terdapat kendala administrasi atau kepentingan negara, pemerintah diminta menyalurkan dana talangan sebesar Rp145,9 miliar untuk membayar hak eks-karyawan terlebih dahulu, yang kemudian dapat diganti dari hasil lelang aset.

Kasus ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan menyisakan penderitaan panjang bagi ribuan keluarga eks karyawan. Para pekerja berharap negara hadir untuk menuntaskan kewajibannya, bukan menambah beban. Penyerahan sertifikat dan pembayaran hak-hak karyawan akan menjadi simbol nyata komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap pekerja BUMN. (tf/rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *