Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumWarta Publik

Sidang Putusan Sela, PH Kasus Bantal Harvest Nyatakan Bakal Berperang Sampai Menang

×

Sidang Putusan Sela, PH Kasus Bantal Harvest Nyatakan Bakal Berperang Sampai Menang

Sebarkan artikel ini

WP, Pasuruan JATIM – Sidang putusan sela kasus “Bantal Harvest” yang melibatkan terdakwa Deby Afandi telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam sidang ini, hakim Byrna Mirasari menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Pengacara Hukum (PH) Deby, Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya.

Eksepsi yang diajukan oleh PH sebelumnya mencakup beberapa poin penting, antara lain mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan, eror in persona, serta ketiadaan legal standing dari pelapor. Meski demikian, hakim memutuskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan PH tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan proses sidang.

Baca Juga:  Alfamart dan PMI, Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Daerah

“Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dimulai dari pihak Jaksa,” ujar hakim Byrna Mirasari.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 19 September 2024. Adapun saksi yang akan dihadirkan pertama adalah saksi dari pihak Jaksa, Diaz Tasya Ullima.

Menanggapi putusan sela tersebut, PH Zulfi Syatria menyatakan rasa campur aduk antara sedih dan senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut, namun ia juga bersyukur karena akan mendapat kesempatan untuk membuktikan materiil perkara di persidangan.

Baca Juga:  Momentum HPN 2024, PWI Malang Raya Berikan Piagam Penghargaan Tokoh Peduli Pers pada Forkopimda

“Putusan ini memang membuat saya sedih karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afandi, tidak bersalah. Kami sudah siap dengan strategi dan senjata untuk perang, memperjuangkan keadilan,” tutur Zulfi optimis.

Lebih lanjut, Zulfi juga menekankan bahwa pelapor yakni Fajar Yuristanto, bukanlah pihak yang berhak mengajukan laporan dalam kasus ini. Menurut Zulfi, merek Harvest milik Deby berbeda dengan Harvestluxury yang dimiliki oleh Fajar. Sehingga tidak pada tempatnya Harvestluxury menuntut Harvest. Apalagi diketahui Harvest sudah memiliki HKI lebih dahulu atas nama Andrei Wongso. Deby telah pula melakukan komunikasi dengan pemilik Harvest itu dan tidak ada masalah.

Baca Juga:  Aksi Menanam 5.000 Pohon untuk Melestarikan Sumber Air di Gunung Arjuna

Di luar ruang sidang, dukungan bagi Deby terus mengalir dari Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan (Asurban). Dipimpin oleh Achmad Yani, anggota Asurban hadir dalam jumlah besar, menyerukan komitmen untuk terus mendampingi Deby hingga keadilan ditegakkan sampai menang.

“Asurban Berjuang Sampai Menang,” ujar Achmad Yani disambut yel-yel dukungan dari para anggota asosiasi mengakhiri press conference. (Rls/tf). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *