Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Warta Publik

Putusan Praperadilan Nomor 4 Diapresiasi, PN Bangil Dinilai Tegakkan Kepastian Hukum

×

Putusan Praperadilan Nomor 4 Diapresiasi, PN Bangil Dinilai Tegakkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

WartaPress, PASURUAN — Putusan Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Heru Tri Wibowo mendapat apresiasi dari pihak pemohon. Putusan tersebut dinilai menunjukkan keberanian lembaga peradilan dalam menguji tindakan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Apresiasi tersebut disampaikan Yuliansyah dan Agung Widyharto, yang menilai pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut telah menempatkan aspek hukum acara pidana sebagai dasar utama dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.

Menurut keduanya, putusan tersebut penting karena majelis hakim tidak hanya melihat persoalan dari sisi substansi dugaan tindak pidana, tetapi juga menguji apakah prosedur formal dan persyaratan material penetapan tersangka telah dipenuhi.

“Putusan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan kewenangan yang tidak dapat diuji. Ketika terdapat persoalan mengenai prosedur dan pemenuhan syarat hukum, praperadilan menjadi mekanisme untuk mengujinya,” ujar Yuliansyah, Senin, (24/8/2026).

Senada dengan itu, Agung Widyharto menilai putusan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil memberikan pesan penting mengenai perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangannya.

Baca Juga:  Sidang Perang Merek Bantal Harvest UMKM Pasuruan, Eksepsi Sebut Dakwaan Penuh Kejanggalan

Menurutnya, penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan tindakan hukum yang membawa konsekuensi serius terhadap seseorang.

“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, negara menggunakan kewenangannya secara langsung terhadap hak-hak orang tersebut. Karena itu, prosedur dan persyaratan hukum harus benar-benar dipenuhi. Putusan ini menunjukkan bahwa aspek formal dan material tidak boleh diabaikan,” kata Agung.

Praperadilan sebagai Kontrol terhadap Kekuasaan

Yuliansyah dan Agung Widyharto juga menilai putusan tersebut memperlihatkan pentingnya fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Yuliansyah, dalam keterangannya kepada media ini Senin (24/8/2026), praperadilan tidak semestinya dipandang hanya sebagai forum untuk menentukan pihak yang menang atau kalah dalam suatu perkara.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Aksara Tumapel Malang Bukber Bareng Anak Yatim

“Lebih jauh dari itu, praperadilan merupakan mekanisme checks and balances agar penggunaan kewenangan penyidikan tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan hukum,” ujarnya.

Sementara Agung menambahkan bahwa kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan tertulis, tetapi juga adanya kepastian bahwa setiap kewenangan negara dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

“Kalau prosedur hukum diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan individu yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” katanya.

Tidak Semata-Mata Persoalan Menang atau Kalah

Keduanya menegaskan bahwa apresiasi terhadap putusan tersebut bukan semata-mata karena permohonan praperadilan dikabulkan.

Menurut Yuliansyah, yang lebih penting adalah substansi pertimbangan majelis hakim dalam menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan hukum acara pidana.

Baca Juga:  Bersamaan dengan Hari Valentine, Harlah ke-3 Rumah Sedekah NU Bahagiakan Anak Yatim Piatu

“Yang kami apresiasi adalah keberanian majelis untuk menguji tindakan penegak hukum secara objektif berdasarkan hukum. Ini merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak warga negara,” ujar Yuliansyah.

Agung Widyharto juga berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam setiap tahapan penyidikan.

“Penegakan hukum harus kuat, tetapi kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol,” tegasnya.

Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil pada akhirnya dinilai bukan hanya sebagai putusan dalam perkara individual, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Bagi Yuliansyah dan Agung Widyharto, putusan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa kepastian hukum dimulai dari kepatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum acara yang berlaku. (Rls/wp-ed). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *