WP, Pasuruan (14/8/2024) – Sidang ke 2 kasus merek bantal Harvest kontra Harvestluxury berlangsung serius. Dihadiri puluhan media dan segenap pengurus Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal Eksepsi mengungkapkan hal-hal janggal dakwah.
Penasehat Hukum Deby Afandi, terdakwa berprofesi karyawan swasta, dari Sahlan Lawyer and Partners yakni Zulfi Syatria menyebut hal tersebut. Atas tudingan tanpa hak menggunakan merek Zulfi mengatakan antara lain tentang tanpa hak menggunakan merek.
“Bahwa unsur tanpa hak menggunakan merek telah jelas tidak terbukti yang didakwakan kepada terdakwa karena sebelum dan pada saat ada dakwaan pada tanggal 02 Agustus 2023. Terdakwa telah mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan HAM RI Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada tanggal 06 April 2023 dengan Nomor Pendaftaran : IDM0011150892.”
Dalam kasus ini, Deby Afandi didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102. Tim Penasihat Hukum Deby Afandi, yang terdiri dari Sahlan, S.H., S.Pd., M.H., Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H., dan Muhammad Amin, S.H., telah mengajukan Eksepsi (keberatan) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Deby Afandi menyatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dan ketidakjelasan dalam Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka berharap Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini dapat mempertimbangkan secara saksama dan adil, serta tidak hanya terpaku pada aspek yuridis atau hukum positif saja, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tim Penasihat Hukum Deby Afandi meyakini bahwa Majelis Hakim yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat dapat melihat permasalahan secara komprehensif dan bijak, serta memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi klien mereka. (Tf/wp). **