Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Release

Dugaan Pemerasan di Batam, Presiden LIRA Klarifikasi Perbedaan Identitas Organisasi

×

Dugaan Pemerasan di Batam, Presiden LIRA Klarifikasi Perbedaan Identitas Organisasi

Sebarkan artikel ini

WP, JAKARTA – Nama besar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena sepak terjang organisasinya, melainkan karena terseretnya nama LIRA dalam kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang pengusaha di Batam. Presiden LIRA, Andi Syafrani, bergerak cepat meluruskan persepsi. Ia menegaskan bahwa oknum yang ditangkap aparat penegak hukum bukanlah kader Lumbung Informasi Rakyat LIRA, melainkan pihak lain yang memiliki kemiripan nama.

Klarifikasi di Tengah Pusaran Isu
Klarifikasi tersebut disampaikan Andi Syafrani untuk merespons pemberitaan yang menyebutkan penangkapan Yusril Koto, yang disebut-sebut sebagai pimpinan LIRA di Batam. Dalam keterangan resmi yang diterima media, Andi menegaskan bahwa Yusril bukan bagian dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

“Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSM LIRA Indonesia yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda ,” tegas Andi.

Baca Juga:  Kader Terbaik jadi Menkominfo, ADKI Optimis Budi Arie akan Perluas Signal Kreatifitas di Desa

Andi menilai bahwa ketepatan dalam menyebutkan identitas organisasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Kesalahan dalam mengidentifikasi afiliasi seseorang, kata dia, bukan sekadar persoalan istilah, tetapi dapat membentuk persepsi yang keliru dan berdampak pada nama baik organisasi yang sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama ,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan Yusril Koto oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Ia ditangkap di kediamannya di Batam pada Senin, 19 Oktober 2026, pagi.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Yusril sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca Juga:  Rasa Indonesia: Hotel Tugu Malang Persembahkan Tugu Dining: A Feast of Indonesian Heritage untuk Ramadan

Menghormati Proses Hukum, Tanpa Mengabaikan Akurasi
Di tengah tekanan publik, Andi Syafrani menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bukanlah upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum. Ia justru mendesak agar perkara tersebut diproses secara profesional dan transparan.

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan ,” katanya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan, baik terhadap individu yang sedang diperiksa maupun terhadap organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Baca Juga:  Hadirkan Solusi Lengkap untuk Setiap Aktivitas Rumah Tangga: MODENA Perkenalkan Beberapa Lini Baru

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya ,” pungkas Andi. (rls). **

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam pemberitaan. Di era banjir informasi, kemiripan nama sering kali menjadi jebakan yang dapat mencoreng nama baik pihak yang tidak bersalah. Klarifikasi Andi Syafrani bukan sekadar upaya membela organisasinya, melainkan juga seruan bagi publik dan media untuk lebih cermat dalam mencerna setiap informasi. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi akurasi informasi adalah fondasi keadilan itu sendiri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *