Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
AnalisaDiskusi PublikHukum

Polemik Hak Cipta Lagu dalam Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

1162
×

Polemik Hak Cipta Lagu dalam Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

Sebarkan artikel ini

Momentum merevisi UU Hak Cipta?

WartaPress (Kajian Litbang WP) – Polemik tentang hak cipta antara penyanyi Agnez Monica dengan pengarang lagu Ari Bias menarik dikaji dari aspek hukum dan keadilan bagi komposer, penyanyi maupun penyelenggara.

Kejadian yang sudah lama berlangsung namun menjadi topik hangat belakangan ini menimbulkan banyak spekulasi, ada apa sebenarnya di balik keriuhan kasus ini.

Ari Bias merupakan pencipta lagu berjudul “Bilang Saja”. Agnez Mo pernah menyanyikan lagu tersebut di tiga konsernya, yakni di Surabaya pada 25 Mei 2023, di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023.

Ari Bias menyatakan Agnez Mo tidak meminta izin padanya. Sehingga merasa dirugikan sebagai pemilik hak cipta lagu tersebut. Maka, ia pun melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Poin gugatan Ari adalah, Agnez dituduh melanggar hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu miliknya tanpa ijinnya dalam 3 acara yang berbeda. Agnez kalah di pengadilan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Terdapat sejumlah aturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ada lembaga yang namanya LKM atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di Indonesia ada 11 LMK. Yaitu lembaga yang tugasnya mendata daftar lagu dan penciptanya. Para komposer dapat menjadi anggota salah satu LMK dan mendaftarkan karyanya. Selanjutnya, LMK mengirimkan data-data karya anggotanya ke lembaga bentukan negara, yaitu LMKN.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN, yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait. LKMN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Proses distribusi royalti penulis lagu ke pemiliknya disalurkan melalui LMK. Jadi, LMK adalah lembaga yang selain mengumpulkan data para pencipta lagu, juga menerima kewenangan dari LMKN dalam mendistribusikan royalti kepada anggotanya.

Baca Juga:  Teruji, Gagasan Deinas Geley Menyentuh Langsung Masyarakat Bawah

Namun seringkali terjadi: ada komposer yang tidak bergabung di LMK manapun, sehingga data karyanya tidak tercatat. Ada juga, pencipta lagu yang sudah gabung di LMK, namun ternyata data karyanya tidak ada di LMKN, sehingga LMKN tidak memiliki dasar untuk mengajukan klaim royalti.

Jika mengacu pada UU, pihak yang berwenang dalam memungut royalti adalah LMKN, berdasarkan data karya/lagu yang disodorkan pengarang lagu melalui LMK sebagai fasilitator para pemilik hak cipta. LMKM akan membantu menarik pajak/royalti tersebut untuk kemudian di salurkan ke pemiliknya melalui wadah LMK. Royalti itu didapatkan dari penayangan lagu di televisi, industri hiburan seperti karaoke dan semua saluran komersil termasuk dari konser musik komersil.

Dengan alur dan prosedur tersebut, kenapa lalu ada kasus seorang pengarang lagu yang menuntut hak langsung pada penyanyi melalui jalur pengadilan sebagaimana yang dilakukan oleh Ari kepada Agnez?? Apa dasarnya meminta royalti langsung kepada penyanyi tanpa melalui LMKM sebagai fasilitator perantara? Siapa yang harus bayar royalti, pemilik acara ataukan penyanyi?

Apakah komposer tidak  mendaftarkan karyanya? Apakah pihak LMK tidak mengirim data ke LMKN, ataukah pihak LMKN lalai dalam menjalankan tugasnya? Atau mungkin terjadi miss koordinasi antara para pihak terkait? Sehingga kepentingan Ari dan Agnez tidak termediasi?

Di tengah keruwetan urusan ini, terutama dalam studi kasus Agnez vs Ari, jika masuk ke proses peradilan, maka dapat dipastikan pihak Agnez lah yang terpojok, untuk tidak menyebutnya sebagai ‘korban’ aturan yang masih tumpang tindih.

Pada satu sisi Ari menuding bahwa Agnes terbukti membawakan lagunya pada acara komersil “tanpa ijinnya sebagai pencipta”. Ia menuntut ganti rugi langsung pada Agnez.

Pada sisi yang lain Agnez tidak otomatis bersalah, kalau mengacu pada aturan yang masih berlaku bahwa menyanyikan lagu karangan orang lain pada acara komersil tidak melanggar undang-undang, sepanjang mematuhi ketentuan.

Sebab, ada pasal di UU Nomor 28 Tahun 2014 yang menegaskan hal tersebut. Ketentuan pada Pasal 9 ayat (2), pasal 23 ayat (5), dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta yang dapat dijadikan bahan kajian.

Baca Juga:  Sidang Putusan Sela, PH Kasus Bantal Harvest Nyatakan Bakal Berperang Sampai Menang

Ari mengacu pada pada Pasal 9 ayat (2), negara telah mengatur hak pencipta/pemegang hak cipta dalam mengelola hak ekonominya, termasuk memberikan izin pada pihak tertentu untuk mengkomersilkan lagu/musik.

Agnes mengacu pada pasal 23 ayat (5) menyebut bahwa pelaku pertunjukan komersial bisa melakukan pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui LMK. LMK dapat mengajukan klaim pada pelaku pertunjukan melalui LMKN.

Pasal 87 ayat 4 berbunyi “Tidak dianggap sebagai pelanggaran UU ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna, sepanjang melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK”.

Apakah Agnez Mo termasuk ‘pelaku pertunjukan komersil’ sebagaimana yang dimaksud pasal 23? Tentu saja. Sebagai pelaku pertunjukan ia menyanyikan lagu karya Ari dipanggung, sebagaimana umumnya penyanyi, tidak wajib minta izin dulu.

Berdasarkan UU 28/2014 tersebut maka Agnez tidak wajib meminta ijin kepada Ari untuk membawakan lagu “Bilang Saja” asalkan kewajibannya dipenuhi sesuai alur ketentuan yang berlaku.

Apakah Agnez Mo pemilik acara konser tersebut? Menjual tiket dan menjadi penanggungkawab acara? Tentu saja tidak. Ada pihak promotor, eo dan panitia yang bertanggungjawab. Pihak inilah yang justru mengundang dan membawa artis untuk tampil di panggung.

Sampai di sini masalahnya semakin mengerucut. Dalam industri hiburan, posisi artis penyanyi merupakan pihak yang diundang untuk mengisi acara. Seringkali lagu yang dibawakan berdasarkan titipan atau permintaan penyelenggara, atau reques penonton. Hal teknis seperti ini harus menjadi bahan bagaimana pihak LKMN mengeksekusi klaim royalti, dan kepada pihak mana klaim tersebut ditujukan.

Mengacu pada UU yang sama dan peraturan ikutannya, besaran royalti konser berbayar: 2% dari hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% dari tiket yang digratiskan. Konser gratis: 2% dari total biaya produksi.

Agnez jelas bukan sebagai pemilik acara, tidak menjual tiket dan bukan sebagai penanggungjawab konser. Sama halnya ketika ia hadir disebuah acara televisi dan disuruh membawakan sebuah lagu orang lain, maka seharusnya beban administrasi dan royalti tidak ditimpakan kepada individu penyanyi yang hanya melayani pihak pengundang. Sebab mengacu pada nominal royalti berdasar UU di atas, maka yang bertanggungjawab atas royalti justru pihak penyelenggara karena merekalah penjual tiket konser. Secara substansi, pihak ‘pelaku pertunjukkan komersil’ yang dimaksud UU adalah penyeenggara yang nyatanya mendapatkan keuntungan komersil dari sebuah konser.

Baca Juga:  PHK Massal dan Politik Investasi Sosial

Polemik hukum ini tampaknya bergulir luas di publik. Baik Agnez maupun Ari angkat bicara. Bahkan, yang tidak biasa, Ahmad Dhani ikut bicara dengan semangatnya. Di sebuah podcast, musisi yang kini jadi politisi ini mendominasi pembicaraan. Arahnya, sama dengan Ari, menyalahkan Agnes sebagai personal. Mereka tampaknya cenderung mengelak pembahasan menjurus ke peran LMK, LMKN dan kelemahan regulasi yang memang saatnya dimoderasi.

Kemudian muncul dugaan, polemik ini hendak digiring ke arah “sesuatu” yang bernuansa politis. Menciptakan momentum untuk sebuah agenda: membicarakan Undang-Undang dan bagaimana menegakkan aturannya secara jelas. Satu sisi ada yang ingin kejelasan peran organisasi, di sisi lain ada yang ingin memperkuat otoritas komposer tanpa melalui organisasi perantara. Apalagi, Ahmad Dhany sekarang merupakan Anggota DPR RI, yang berkepentingan dalam hal regulasi. Dia ingin mempertahankan aturan ambigu atau merevisi UU?

Agnez Mo penyanyi yang sudah go internasional. Polemik apapun yang melibatkan nama besar seperti dia, akan mudah menarik perhatian publik, mengundang publikasi luas dengan tema “keadilan”, dan melahirkan momentum yang diharapkan.

Jika benar demikian, maka Agnez dapat dikatakan sebagai “tumbal” lahirnya sebuah kejelasan regulasi di tengah benturan kepentingan. Nilai keadilan baru sedang diperjuangkan, menyangkut nasib semua komposer yang ternyata beda pendapat, dengan menjadikan seorang talenta muda sendirian, tidak hanya wajib membayar Rp 1,5 miliar, tetapi juga menuai hujatan publik sebagai pelanggar hak cipta. Uniknya, dalam kasus ini ambiguitas UU Hak Cipta terkuak.

Tidak heran, Agnez Mo berkata, “Walau demikian, semoga kejadian ini jadi pengingat bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” (Red-wp). **

Kajian Litbang WP Network

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *