WartaPress, Jakarta — Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI) konsep pada wacana seputar praktik militerisme di ranah sipil yang kini hangat dibicarakan dalam berbagai forum publik.
Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD), yang digelar PP AMMDI di Hotel Alia Cikini, Jakarta, (17/11/2025), organisasi kepemudaan ini membedah peluang untuk membawa Undang-Undang TNI serta KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK RI). Langkah tersebut diambil tak lama setelah MK mengabulkan gugatan yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.
Ketua Umum PP AMMDI, Safrin Yusuf, menilai penetrasi militer maupun polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran yang tidak bisa dianggap sepele. Ia mengatakan bahwa penempatan militer aktif masuk ke pemerintahan umum, baik polisi maupun TNI perlu mendapat perhatian.
“Semangat kami anak muda menjaga ranah sipil dan militer kita ke depan agar jelas porsinya. Profesionalisme militer di mana, bidang sipil di mana. Jangan dicampur, diborong semua, apalagi diaduk-aduk, kan bahaya buat pertumbuhan demokrasi,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/11/2025).
Diacara FGD tersebut, akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Sidratahta Mukhtar, M.Si., memaparkan bahwa terjadi diferensiasi yang luar biasa antara fungsi-fungsi professionalisme militer dengan fungsi-fungsi otoritas sipil. Pengajar program doktor ilmu kepolisian STIK-PTIK, ini juga mengkritisi banyak hal yang berkaitan dengan supremasi sipil di Indonesia susah dihadirkan sebagaimana semestinya.
“Terjadi diferensiasi yang luar biasa, baik militer dalam pengertian tentara atau militerisme dalam konteks Polisi dua duanya menganut Militerisme meskipun berbeda,” ujarnya.
Mantan Pengurus PB HMI ini mengapresiasi AMMDI karena mengangkat isu yang jarang disentuh organisasi pemuda. “Diskusi seperti ini penting karena persoalan militer jarang terjamah oleh organisasi-organisasi pemuda Islam,” ujar Sidratahta lagi.
FGD ini dihadiri para mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta, seperti UNAS, UIJ, UBK, UNINDRA, UIC, ASAFIA, Bhayangkara Jakarta, STIE Bhakti, UNJ, UMJ, hingga UIN.
Dua narasumber pembanding diskusi, Ray Rangkuti dan Edwin Partogi, sepakat bahwa demokrasi menuntut adanya batas peran yang tegas.
Ray Rangkuti menyoroti absurditas penugasan militer aktif di bidang yang jauh dari kompetensi utamanya. “Kalau saya di pertahanan saja, ya sudah jadi tentara. Jadi jangan nyebrang,” ujar Ray.
Sementara itu, pembanding diskusi lainnya, Edwin Partogi menilai ada budaya glorifikasi militer yang memicu perluasan tugas ke ranah sipil.
“Mindset bahwa militer itu super hero membuat tugasnya melebar. Bukan soal sipil atau militer yang lebih baik, tapi pemimpin hasil demokrasi bisa membawa negara ke arah yang benar atau tidak,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua AMMDI Dian Asafri dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD sengaja dengan topik yang spesifik ini demi menjaga negara pasca putusan MK. “Inilah cara kita untuk menjaga negara, Polisi dan TNI kita, kalau tidak ingin negara rusak maka hari ini kita diskusikan bersama,” ujarnya kepada media.
Langkah AMMDI ini dinilainya penting menegaskan prinsip netralitas dan profesionalisme, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (red3/wp). **









