Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Warta Publik

Penguatan Peran Desa dalam Pencatatan Perkawinan: Inisiatif LAKPESDAM PBNU, Cegah Perkawinan Anak di Kabupaten Malang

261
×

Penguatan Peran Desa dalam Pencatatan Perkawinan: Inisiatif LAKPESDAM PBNU, Cegah Perkawinan Anak di Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Malang, (18 Juni 2025) — Upaya pencegahan perkawinan anak kembali diperkuat melalui kegiatan Inisiasi Pencatatan Peristiwa Perkawinan yang digelar oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PBNU), bertempat di Pawon Bromo Café & Resto, Kabupaten Malang.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) ini melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Diskusi dan pemaparan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, membahas pentingnya peran desa dalam mendukung pencatatan peristiwa perkawinan, khususnya bagi pasangan yang menikah secara siri dan belum tercatat secara hukum.

Ketua LAKPESDAM Kabupaten Malang, Soetomo, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dalam mencegah praktik perkawinan usia dini. “Ini bukan semata urusan individu atau keluarga. Ini masalah sosial yang berdampak pada generasi mendatang, termasuk stunting, kemiskinan, dan rendahnya pendidikan,” ujarnya. Ia mengajak desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat untuk aktif menciptakan sistem pendataan yang mendukung pencegahan tersebut.

Baca Juga:  Ramadhan 1445 H, YLPAN Griya Baca Bukber di Sarinah Malang

Hadir sebagai narasumber utama, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa dispensasi kawin bukan solusi yang mudah diambil. “Hanya dalam kondisi sangat mendesak dan terbukti secara faktual dispensasi itu diberikan. Dan tetap, kami berkomitmen menekan angka ini hingga nol,” katanya.

Hadijah juga memaparkan data tahun 2024 mengenai permohonan dispensasi kawin tertinggi di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Poncokusumo (61 perkara), Wajak (41), Singosari (36), dan Lawang (29). Ia menambahkan bahwa banyak risiko yang mengintai anak hasil pernikahan dini, mulai dari putus sekolah hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Merauke Diminta Pindahkan Pembangunan Pasar Mama-Mama Pedagang Asli Papua ke Tengah Kota

Diskusi juga menyentuh soal pencatatan pernikahan siri. Beberapa kepala desa, seperti dari Desa Dengkol dan Wonorejo, menyuarakan kekhawatiran akan permintaan surat keterangan nikah siri. Mereka khawatir terseret pada tanggung jawab hukum yang bukan menjadi kewenangan desa. Namun Hadijah menjelaskan bahwa pencatatan ini bukan tindakan legalisasi, melainkan upaya preventif yang bermanfaat untuk kepentingan administrasi ke depan, seperti pengajuan isbat nikah atau hak-hak anak.

Baca Juga:  Ketua Barikade GusDur Kota Malang Fokus Program, Komitmen Jaga Citra Organisasi

Dalam forum tersebut, juga muncul pertanyaan tentang prosedur adopsi. Hadijah menegaskan bahwa proses tersebut harus melalui Pengadilan Agama, disertai surat pernyataan dari orang tua kandung dan dokumen pendukung lain. Ia mengingatkan bahwa status adopsi secara hukum tidak serta merta mengalihkan hak asuh secara penuh kecuali melalui proses isbat yang sah.

Kegiatan ini menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara inklusif dan terstruktur. Melalui pendekatan berbasis komunitas dan sinergi antarinstansi, diharapkan Kabupaten Malang dapat menjadi model penanganan perkawinan anak yang progresif dan berkelanjutan. **

Penulis Syaifudin Zuhri, S.Pd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *