WartaPress, Kab Malang — (1/12/2025) — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan instansi terkait lainnya. Pengaduan tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran sistem merit serta pembatalan sepihak hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2024.
Surat pengaduan yang ditandatangani Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., itu menilai bahwa Pemkab Malang telah mengabaikan prinsip meritokrasi dan tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan mengenai manajemen ASN.
LIRA menemukan adanya kejanggalan setelah Pemkab Malang menerbitkan pengumuman resmi pada 25 November 2025 yang membatalkan hasil Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2024. Padahal seluruh tahapan seleksi — mulai dari pengumuman, asesmen kompetensi, hingga penetapan tiga besar — telah dilaksanakan secara sah.
Meski sebagian pemenang seleksi telah dilantik, beberapa jabatan strategis lainnya tidak diproses tanpa alasan yang jelas. LIRA menyoroti dua posisi krusial, yakni BPBD dan Dinas Kominfo, yang pemenangnya tidak pernah diusulkan untuk dilantik meski masih memenuhi syarat.
Dugaan Pengaburan Hasil Seleksi Melalui Jobfit
Dalam laporannya, LIRA merinci kronologi yang menunjukkan adanya dugaan pengaburan hasil seleksi, termasuk:
Persetujuan pelantikan yang baru terbit pada Juni 2025, mengakibatkan hanya sebagian jabatan yang diproses.
Pelantikan salah satu pemenang seleksi RSUD Kanjuruhan pada Juli 2025, sementara jabatan lain dibiarkan kosong.
Salah satu pemenang seleksi BPBD dialihkan menjadi camat sebelum memasuki masa pensiun. Pelaksanaan jobfit terhadap 22 pejabat JPTP pada Oktober 2025, yang dinilai LIRA sebagai upaya menggantikan hasil seleksi terbuka.
Berpotensi Melanggar Regulasi Sistem Merit
LIRA menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan:
UU No. 20/2023 tentang ASN
UU No. 5/2014 tentang ASN
PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS
Permenpan RB No. 15/2019 tentang Seleksi Terbuka JPTP
Dalam Pasal 129 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengisi jabatan kosong menggunakan peserta seleksi untuk jabatan lain. Artinya, pemenang seleksi BPBD dan Kominfo seharusnya dilantik terlebih dahulu, bukan digantikan melalui mekanisme jobfit.
Diduga Ada Permainan Kepentingan
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menyatakan bahwa pola kebijakan Pemkab Malang menunjukkan indikasi kuat adanya permainan kepentingan.
> “Kami menemukan kejanggalan signifikan yang berpotensi menimbulkan dugaan permainan jabatan. Karena itu, kami meminta audit kebijakan dan audit proses seleksi dilakukan secara menyeluruh oleh BKN, Kemendagri, dan KASN.”
LIRA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini demi memastikan birokrasi Kabupaten Malang berjalan sesuai prinsip profesionalitas, meritokrasi, dan kepastian hukum. (rls). **









