WartaPressCom, Panduan – Memiliki sepeda motor listrik (molis) merupakan salah satu pilihan bijak di era baru ini, dimana motor listrik memiliki berbagai keunggulan, fitur lengkap, ramah lingkungan, dan bisa memiliki BPKB dan STNK selayaknya sepeda motor berbahan bakar bensin. Berdasarkan aturan, molis dengan tipe dan kecepatan tertentu diwajibkan memiliki STNK/BPKB dan Plat Nomor.
Tulisan ini berdasarkan pengalaman langsung salah satu anggota jurnalis kami yang memilih mengurus sendiri pembuatan STNK/BPKB molis. Pada umumnya hal itu diurus oleh dealer tempat membeli motor dengan sejumlah biaya tertentu. Alasan mengurus sendiri penerbitkan STNK/BPKB Sepeda motor listrik ini adalah, selain penghematan biaya (tidak ada biaya jasa pengurusan; dealer biasanya mematok tarif 2-3 jutaan untuk biaya ini), juga agar bisa berbagi pemahaman seputar bagaimana cara mengurus STNK/BPKB baru bagi motor listrik.
Daerah tempat pengurusan dalam tulisan ini adalah Kota Malang, Jawa Timur. Harus diakui, sistem dan proses pelayanannya, baik di Polresta maupun di Samsat sangat praktis alias tidak ribet, cepat dan biaya bisa dibilang murah. Khusus mbak-mbak (polwan?) yang di Polresta, tak kalah ramah dan sigap dari satpam BCA.
Pertama-tama, dari rumah siapkan dokumen sebagai berikut:
– FAKTUR pembelian kendaraan dari Dealer (dan berkas lainnya dari dealer/penjual, seperti: Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), dan lain-lain).
– KTP (alamat KTP harus sama dengan daerah tempat mengurus STNK/BPKB kendaraan).
Berkas di atas jangan lupa difoto copy dahulu, taruh di map. Kemudian, meluncur ke kantor Polres/Polresta setempat, SatLantas bagian BPKB. Di situ akan langsung diminta berkasnya plus 1 foto copian berkas, dan foto copy KTP 2 lembar. Berkas ini akan diperiksa, didata dan menunggu di ACC oleh pimpinan, baru diserahkan kembali ke pemilik sebagai dasar untuk melanjutkan proses ke Kantor Samsat. Di bagian BPKB Polres ini, lama prosesnya bisa hanya beberapa jam atau beberapa hari.
Setelah berkas di ACC oleh Satlantas/Bagian BPKB Polres tadi, anda bisa langsung meluncur ke Kantor SamSat, minta formulir Cek Fisik kendaraan dengan menunjukkan berkas yang telah di acc Polres. Isi formulir dan lakukan cek fisik berupa: cek/gesek nomor rangka dan nomor mesin. Lembaran cek fisik akan ditempel di bagian atas formulir. Lalu minta paraf dan stempel.
Lalu datang ke bagian plat/TCKB, untuk mendapatkan STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) alias STNK Sementara, dan juga mendapatkan Plat Nomor Sementara. Tunjukkan dokumen dan siapkan biaya 85 ribu. Di sini anda akan mendapatkan 1 lembar STNK sementara dan 2 lembar plat nomor sementara.
Setelah itu, langsung ke bagian Pendaftaran Samsat, untuk mendapatkan stempel pada STNK sementara dll. Dokumen siap dibawa lagi ke Kantor Polres bagian BPKB/STNK.
Kembali ke kantor Polres, serahkan berkas yang telah dilengkapi form cek fisik kendaraan dari samsat. Petugas akan menerima berkas, kecuali STNK sementara akan dibawa oleh anda sebagai pemiliknya. Petugas akan memberitahu agar datang kembali beberapa hari kemudian.
Kami datang 12 hari kemudian ke kantor Polresta, tunjukkan KTP, langsung diberikan berkas yang sudah tertera nomor plat. Di sini kita membayar biaya BPKB RP 225.000,- lalu kita akan diberikan lembaran/kwitansi tanda pembayaran BPKB, yang sekaligus nanti berfungsi untuk mengambil BPKB motor, kapan waktu pengambilannya akan diberitahukan oleh petugas.
Tahap selanjutnya hari itu juga, meluncur ke Samsat, langsung ke loket Pendaftaran, serahkan berkas dan antri menunggu panggilan. Setelah dapat giliran, kita membayar untuk biaya STNK dan Plat Nomor dengan rincian: SWDKLLJ Rp 35.000., PNBP STNK Rp 100.000., dan BNBP TNKB Rp 60.000. Jumlah total bayar di Samsat adalah Rp 195.000,.
Lalu antri mengambil STNK di loket sebelahnya, dan kita ke bagian cetak Plat nomor (ruangan luar samping selatan gedung utama) untuk mengambil plat. Tunjukkan STNK nya, nunggu giliran dipanggil. Tak lama kita akan langsung mendapatkan 2 lembar plat nopol berwarna dasar hitam, biru di bagian bawahnya dengan tulisan warna putih. Selesai.
Total waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK dan Plat Nomor sepeda motor listrik baru tidak sampai 2 minggu. Ternyata mudah sekali. Motor listrik kita sudah melaju di aspal dengan plat nomor baru dan sudah mengantongi STNK. Tinggal menunggu waktu sekitar 2 bulan lagi untuk mengambil BPKB di Satlantas Bagian BPKB, Polres.
Jadi, total semua biaya yang dibutuhkan untuk membuat STNK dan BPKB sepeda motor listrik baru hanya:
– Rp 85.000 (Cek Fisik & STNK/Plat Nomor sementara) di SAMSAT,
– Rp 225.000 (BPKB) di Polres,
– Rp 195.000 (STNK/Plat Nomor Baru) di SAMSAT.
TOTAL Rp 505.000.
Kesimpulannya: mengurus sendiri penerbitan STNK dan BPKB Sepeda Motor listrik baru sangat mudah, cepat dan biaya terjangkau. Demikian pengalaman mengurus STNK dan BPKB untuk sepeda motor listrik baru. (Red2/la/wp). **