Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
NarasiPembangunan

Menata Ulang Arsitektur Marine Service Pelindo

×

Menata Ulang Arsitektur Marine Service Pelindo

Sebarkan artikel ini

Merger BUMN seharusnya bukan sekadar menyederhanakan struktur, melainkan memperkuat perusahaan, meningkatkan efisiensi, dan memperbesar kontribusi kepada negara

Oleh: Didik Agus Dwiantoro
(Pengurus Pusat Generasi Muda
Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia)

Kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan langkah yang patut didukung. BUMN membutuhkan tata kelola yang semakin sehat, profesional, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Efisiensi penting dilakukan karena BUMN mengelola aset dan modal negara. Karena itu, setiap kebijakan restrukturisasi harus mampu memberikan hasil yang nyata, baik melalui penghematan biaya, peningkatan produktivitas, optimalisasi aset, pertumbuhan usaha maupun peningkatan kontribusi kepada negara. Namun, efisiensi tidak semestinya dimaknai hanya sebagai penyederhanaan jumlah perusahaan. Berkurangnya jumlah badan hukum tidak otomatis berarti biaya menjadi lebih rendah atau bisnis menjadi lebih produktif. Merger bukan tujuan akhir. Merger adalah instrumen untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat.
Di sinilah prinsip efisiensi perlu ditempatkan secara tepat. Perusahaan yang bermasalah harus disehatkan. Bisnis yang memiliki tumpang tindih perlu ditata. Sementara perusahaan yang telah memiliki kinerja baik semestinya diperkuat agar dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang lebih besar.
Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menyehatkan BUMN justru berdampak pada perusahaan yang sebelumnya sehat. Karena itu, setiap rencana merger harus dinilai berdasarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan setelah penggabungan. Efisiensi harus tercermin pada penurunan biaya, peningkatan produktivitas, optimalisasi aset, penyederhanaan proses bisnis, peningkatan pendapatan dan laba, serta bertambahnya kontribusi kepada negara

Mengukur Keberhasilan Merger

Keberhasilan merger tidak cukup diukur dari berubahnya struktur organisasi atau berkurangnya jumlah entitas. Ukuran yang lebih penting adalah hasil setelah proses tersebut dilakukan. Apakah biaya menjadi lebih rendah? Apakah aset menjadi lebih produktif? Apakah proses bisnis menjadi lebih sederhana? Apakah pendapatan dan laba meningkat? Dan yang paling penting, apakah kontribusi kepada negara menjadi lebih besar? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui business case yang jelas dan terukur.

Setiap rencana merger perlu memperhitungkan manfaat dan risikonya secara menyeluruh, termasuk aspek keuangan, aset, sumber daya manusia, operasional, investasi, tata kelola, kewajiban hukum dan prospek bisnis. Dengan demikian, keputusan merger tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi benar-benar berdasarkan kepentingan korporasi dan negara.

Belajar dari Merger Pelindo

Transformasi BUMN Pelindo pada 2021 merupakan salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV digabungkan menjadi satu entitas Pelindo. Merger tersebut pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk menghilangkan fragmentasi pengelolaan pelabuhan, menciptakan standardisasi, meningkatkan konektivitas, mengoptimalkan aset dan membangun perusahaan kepelabuhanan nasional yang lebih kuat.
Namun, setelah merger tersebut, Pelindo kemudian membangun struktur baru melalui pembentukan subholding berdasarkan klaster bisnis. Salah satunya adalah Subholding Pelindo Jasa Maritim yang menangani bisnis kemaritiman.

Secara konseptual, pembentukan subholding memiliki alasan yang dapat dipahami. Subholding diharapkan menjadi business owner yang memiliki fokus dan kompetensi pada bidang tertentu, sementara Pelindo sebagai holding berperan sebagai strategic architect. Akan tetapi, struktur organisasi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang final. Struktur harus terus dievaluasi berdasarkan perkembangan bisnis dan manfaat ekonominya.
Jika setelah merger masih terdapat anak perusahaan dengan bidang usaha yang sama atau memiliki irisan bisnis yang kuat, maka proses konsolidasi seharusnya tidak berhenti pada penggabungan empat induk perusahaan. Penataan juga semestinya menyentuh anak perusahaan agar tidak terjadi duplikasi fungsi, aset, SDM, investasi maupun biaya korporasi.

Subholding Harus Menghasilkan Nilai Tambah

Pembentukan subholding dapat menjadi instrumen yang baik apabila mampu menciptakan nilai tambah bagi holding dan negara. Namun, keberadaan subholding juga harus terus diuji berdasarkan kinerja dan kontribusinya.

Setiap lapisan organisasi harus memiliki fungsi yang jelas dan memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. Apabila holding menjadi strategic architect, subholding menjadi business owner, dan anak perusahaan menjadi operator, maka batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing harus jelas dan tidak tumpang tindih.
Jika tidak, struktur tersebut berpotensi menciptakan rantai birokrasi baru yang justru memperpanjang proses pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Mengawal 6 Arahan Presiden Jokowi di Tahun Politik

Persepsi bahwa pembentukan subholding semata-mata menjadi ruang untuk mengakomodasi jabatan yang hilang setelah merger tentu tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, persepsi tersebut harus dijawab melalui kinerja dan transparansi. Subholding akan memiliki legitimasi yang kuat apabila mampu menunjukkan penghematan biaya, peningkatan pendapatan, peningkatan laba, optimalisasi aset dan peningkatan kontribusi kepada negara. Karena itu, keberadaan subholding seharusnya dipertahankan karena manfaat bisnisnya, bukan semata-mata karena struktur organisasinya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika melihat ekosistem marine service Pelindo.

Di dalam struktur Pelindo, bisnis marine, equipment, dan port services berada dalam ekosistem Subholding Pelindo Jasa Maritim. Di dalamnya terdapat sejumlah entitas yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang kemaritiman, termasuk PT Pelindo Marine Service (PMS) dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk atau IPCM.

PMS memiliki sejarah dan pengalaman panjang dalam bisnis jasa maritim. Sejak berdiri pada 2011, perusahaan telah membangun sumber daya manusia, pengalaman operasional, jaringan usaha dan kompetensi yang merupakan aset penting bagi Pelindo. Sementara itu, IPCM merupakan perusahaan terbuka yang menjalankan bisnis pelayanan kapal, terutama towage dan pilotage. Status sebagai perusahaan terbuka memberikan standar keterbukaan dan tata kelola yang memungkinkan kinerjanya dinilai secara terbuka oleh publik dan investor.
Keduanya merupakan bagian penting dari ekosistem marine service Pelindo. Karena itu, restrukturisasi bisnis kemaritiman seharusnya dilakukan dengan melihat keseluruhan ekosistem, bukan hanya hubungan antara PMS dan PJM.

Efisiensi harus terlihat dalam kinerja, bukan hanya dalam penyederhanaan organisasi.

Penataan Marine Service Pelindo

Prinsip tersebut menjadi menarik ketika dikaitkan dengan penataan bisnis marine service di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Konsolidasi Pelindo melalui penggabungan empat perusahaan Pelindo pada 2021 merupakan bagian penting dari transformasi BUMN. Setelah konsolidasi tersebut, Pelindo membangun struktur holding dan subholding untuk memperkuat fokus bisnis dan meningkatkan efisiensi.
Jika streamlining memang bertujuan menciptakan efisiensi, maka manfaat ekonominya harus dapat dibuktikan. Restrukturisasi harus mampu menghasilkan proses yang lebih sederhana, biaya yang lebih efisien, aset yang lebih produktif, serta kinerja usaha yang lebih baik.

Rencana penggabungan PMS ke dalam PJM perlu ditempatkan dalam perspektif tersebut. Secara administratif, merger PMS dan PJM memang dapat membuat struktur terlihat lebih sederhana. Namun, penyederhanaan badan hukum belum otomatis menghasilkan efisiensi operasional maupun efisiensi ekonomi. PMS tetap memiliki fungsi bisnis, SDM, aset, pelanggan, kontrak dan kegiatan operasional yang harus dijalankan. Setelah merger, seluruh fungsi tersebut tidak serta-merta hilang. Sebagian besar aktivitas bisnis tetap harus dilakukan oleh organisasi penerus.

Karena itu, manfaat efisiensi harus berasal dari perubahan nyata dalam struktur biaya, proses kerja, pemanfaatan aset, produktivitas SDM dan pengelolaan bisnis. Jika aktivitas dan biaya utama tetap berjalan dengan pola yang relatif sama, maka penggabungan badan hukum berisiko hanya menjadi legal simplification tanpa business efficiency yang signifikan.

Di sinilah konsep merger PMS ke PJM perlu dikaji kembali. Streamlining seharusnya tidak hanya menghasilkan struktur yang lebih sederhana di atas kertas, tetapi menghasilkan perusahaan yang secara nyata lebih produktif dan kompetitif.
Inilah yang penting dijaga agar semangat efisiensi tidak justru salah arah.

Mengapa IPCM Layak Diperhitungkan?

Pembahasan mengenai bisnis marine service juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM). IPCM merupakan perusahaan terbuka yang bergerak dalam jasa pelayanan kapal, termasuk towage dan pilotage. Sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, kinerja IPCM juga dapat dinilai secara terbuka oleh publik dan investor.

Kinerja perusahaan menunjukkan bahwa bisnis marine service memiliki potensi ekonomi yang nyata. Pada 2025, IPCM membukukan laba bersih sebesar Rp196,44 miliar. Dalam RUPST 2026, perusahaan juga menetapkan dividen final sebesar Rp125,51 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa bisnis marine service bukan sekadar bisnis pendukung, tetapi dapat menjadi sumber pendapatan dan nilai bagi perusahaan serta negara.
Karena itu, ketika penataan bisnis marine service dilakukan, keberadaan IPCM layak menjadi bagian dari kajian. Bukan berarti PMS harus otomatis digabungkan dengan IPCM. Namun, kesamaan dan irisan bidang usaha merupakan faktor yang rasional untuk dibandingkan dalam menentukan pilihan restrukturisasi yang paling efisien.

Baca Juga:  Tingkatkan Proyek Perusahaan Anda Dengan Rencana Respons Risiko Yang Solid

Jika konsolidasi mampu menghasilkan skala ekonomi yang lebih besar, mengurangi duplikasi, mengoptimalkan aset, memperkuat sumber daya manusia dan meningkatkan pendapatan, tentu opsi tersebut patut diperhitungkan.
Sebaliknya, apabila pilihan tersebut memiliki risiko atau konsekuensi yang lebih besar, hal itu juga harus dihitung secara terbuka. Artinya, tidak ada pilihan yang seharusnya dianggap paling benar sebelum melalui kajian yang objektif.

PMS dan IPCM Seharusnya Dibandingkan

Jika tujuan restrukturisasi adalah membangun bisnis marine service yang lebih kuat, maka konsolidasi PMS dengan IPCM layak menjadi salah satu alternatif yang diperhitungkan. PMS dan IPCM memiliki bidang usaha yang memiliki irisan dalam pelayanan kemaritiman. Konsolidasi kedua entitas tersebut berpotensi menciptakan skala ekonomi, mengurangi duplikasi, mengoptimalkan aset dan memperkuat kompetensi bisnis marine service.

Namun, pilihan tersebut tentu tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan asumsi. PMS dan IPCM harus dibandingkan secara objektif dari sisi aset, pendapatan, laba, biaya operasional, produktivitas SDM, utilisasi armada, kemampuan komersial, prospek investasi dan kontribusi kepada negara. Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa konsolidasi PMS dan IPCM memberikan nilai ekonomi yang lebih besar dibandingkan penggabungan PMS ke PJM, maka pilihan tersebut seharusnya menjadi alternatif yang serius. Dengan demikian, tidak semestinya pilihan restrukturisasi ditentukan hanya berdasarkan posisi entitas dalam struktur subholding. Pilihan harus didasarkan pada siapa yang paling tepat menjadi kendaraan bisnis untuk mengembangkan marine service Pelindo secara jangka panjang.

Business Owner Marine Service Perlu Dikaji Kembali

Selain persoalan merger, fungsi business owner marine service juga perlu dievaluasi.
Pelindo sebagai holding memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah korporasi, portofolio dan investasi. Sementara itu, subholding menjalankan fungsi business owner sesuai klaster bisnisnya.
Dalam konteks marine service, struktur tersebut perlu diuji kembali untuk melihat apakah fungsi business owner memang paling efisien berada di tingkat subholding atau justru lebih tepat dikendalikan langsung oleh Pelindo sebagai holding.
Pengembalian fungsi business owner marine service kepada Pelindo Holding dapat menjadi salah satu alternatif streamlining yang lebih mendasar. Holding dapat menentukan strategi, portofolio dan investasi, sedangkan fungsi business owner mengendalikan pengembangan bisnis dan komersialisasi, sementara entitas operator menjalankan kegiatan operasional.
Model tersebut berpotensi memperpendek rantai pengambilan keputusan dan mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan. Tentu saja, penerapannya harus terlebih dahulu diuji dari sisi hukum, keuangan, tata kelola, SDM dan operasional. Namun, opsi tersebut layak dikaji karena tujuan utama restrukturisasi adalah menciptakan struktur yang paling efisien, bukan mempertahankan struktur tertentu hanya karena sudah terbentuk.

Jangan Mengulang Siklus Restrukturisasi

Pelindo telah melakukan transformasi besar pada 2021 melalui merger empat Pelindo. Setelah itu, dibangun struktur subholding dan dilakukan proses business purification serta berbagai penataan bisnis.
Kini, restrukturisasi kembali dilakukan pada bisnis marine service.

Perubahan organisasi memang merupakan bagian dari dinamika korporasi. Namun, restrukturisasi berulang juga memiliki biaya. Setiap merger membutuhkan proses integrasi sistem, harmonisasi SDM, penyesuaian kontrak, konsolidasi aset, perubahan tata kelola dan berbagai biaya transaksi lainnya. Karena itu, setiap desain restrukturisasi harus dibuat dengan perspektif jangka panjang. Jangan sampai struktur yang hari ini disebut paling efisien justru kembali harus diubah beberapa tahun kemudian karena ditemukan desain yang lebih tepat. Restrukturisasi yang baik seharusnya bukan sekadar memindahkan posisi perusahaan dalam bagan organisasi, tetapi menyelesaikan akar persoalan bisnis dan menghasilkan struktur yang mampu bertahan dalam jangka panjang.

Efisiensi Harus Berbasis Business Case

Dalam konteks merger PMS dan PJM, seluruh manfaat harus dapat dituangkan dalam business case yang terukur.
Pengurangan jumlah badan hukum harus diikuti dengan pengurangan biaya yang nyata. Konsolidasi harus meningkatkan produktivitas aset. Integrasi harus meningkatkan utilisasi armada. Penggabungan fungsi harus mengurangi duplikasi. Dan seluruh proses tersebut pada akhirnya harus meningkatkan pendapatan, laba dan kontribusi kepada negara. Jika manfaat tersebut tidak muncul secara signifikan, maka alasan efisiensi menjadi kurang kuat.

Baca Juga:  “Project S” Tiktok Akan Datang, Apakah bentuk Monopoli Perdagangan? Seberapa Besar Ancamannya?

Sebaliknya, apabila terdapat alternatif lain yang mampu menghasilkan nilai lebih besar, maka alternatif tersebut seharusnya dipertimbangkan secara terbuka. Karena itu, konsolidasi PMS dengan IPCM maupun penataan fungsi business owner marine service pada tingkat holding Pelindo perlu ditempatkan sebagai bagian dari kajian, bukan dikesampingkan sejak awal.
Pendekatan semacam ini lebih sesuai dengan prinsip business first. Struktur organisasi seharusnya mengikuti kebutuhan bisnis, bukan bisnis yang dipaksakan mengikuti struktur organisasi yang telah ada.

Jangan Sampai Mesin Pendapatan Negara Melemah

Pada akhirnya, seluruh agenda merger BUMN harus kembali kepada kepentingan negara. BUMN mengelola aset dan modal negara. Karena itu, keberhasilan restrukturisasi tidak hanya dapat dinilai dari penghematan biaya, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menciptakan laba, membayar pajak dan dividen, melakukan investasi, menciptakan lapangan kerja serta memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam konteks tersebut, kinerja IPCM memberikan gambaran bahwa bisnis marine service memiliki potensi untuk menghasilkan nilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi melalui dividen. Potensi seperti itu seharusnya diperkuat.

Efisiensi jangan sampai hanya menghasilkan perusahaan yang lebih ramping, tetapi pada saat yang sama mengurangi kemampuan bisnis untuk menghasilkan pendapatan.
Justru sebaliknya, restrukturisasi harus mampu membuat sumber pendapatan negara semakin kuat.

Kritik sebagai Bagian dari Pengawasan Publik

Dukungan terhadap kebijakan efisiensi BUMN tidak berarti menutup ruang bagi kritik dan masukan. Pengelolaan BUMN menyangkut kepentingan publik karena di dalamnya terdapat aset dan modal negara. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa setiap proses restrukturisasi dilakukan secara transparan, rasional dan memberikan manfaat yang optimal. Pada akhirnya, reformasi BUMN bukan tentang membuat jumlah perusahaan menjadi sesedikit mungkin. BUMN yang efisien bukanlah BUMN yang memiliki badan hukum paling sedikit, tetapi BUMN yang mampu menciptakan nilai terbesar dengan sumber daya yang tersedia.

Perusahaan yang memiliki kompetensi dan kinerja baik harus diperkuat. Bisnis yang tumpang tindih harus dikonsolidasikan. Aset harus dioptimalkan. Fungsi yang berlapis harus disederhanakan. Dan struktur yang tidak memberikan nilai tambah harus dievaluasi. Dalam konteks marine service Pelindo, penggabungan PMS ke PJM karena itu tidak boleh hanya dinilai dari keberhasilan mengurangi satu entitas dalam struktur korporasi. Yang jauh lebih penting adalah apakah merger tersebut benar-benar mampu menurunkan biaya, meningkatkan produktivitas, mengoptimalkan aset, meningkatkan pendapatan dan memperbesar kontribusi kepada negara.

Jika tujuan akhirnya adalah membangun marine service yang kuat, maka PMS dan IPCM semestinya ditempatkan dalam satu kajian komprehensif. Demikian pula fungsi business owner marine service pada tingkat holding perlu dikaji sebagai alternatif untuk menciptakan rantai bisnis yang lebih sederhana dan efektif. Pelindo memiliki aset, SDM, pengalaman dan kompetensi yang besar di bidang kemaritiman. Tantangannya adalah bagaimana seluruh kekuatan tersebut ditempatkan dalam desain bisnis yang paling produktif. Karena itu, restrukturisasi harus dilakukan dengan pendekatan business first, bukan structure first.
Jangan sampai merger dilakukan hanya karena secara administratif terlihat lebih sederhana, sementara efisiensi ekonominya belum terbukti. Masyarakat tidak membutuhkan BUMN yang sekadar terlihat lebih kecil. Masyarakat membutuhkan BUMN yang lebih sehat, lebih kuat, lebih produktif dan lebih besar kontribusinya kepada negara.

Efisiensi harus menghasilkan nilai. Merger harus memperkuat bisnis. Restrukturisasi harus memperbesar kontribusi negara.
Jika tujuan tersebut belum tercapai, maka tidak ada salahnya untuk mengkaji kembali desain restrukturisasi yang sedang berjalan. Sebab pada akhirnya, aset negara harus ditempatkan pada struktur bisnis yang mampu menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Jangan sampai semangat streamlining justru salah Alamat, Sebab tujuan akhir dari muara reformasi BUMN bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, melainkan memastikan setiap aset negara dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *