Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
NarasiSejarah

Setelah Peluru Berhenti, Keadilan Juga Ikut Mati: G30S dan Krisis Kemanusiaan yang Terlupakan

×

Setelah Peluru Berhenti, Keadilan Juga Ikut Mati: G30S dan Krisis Kemanusiaan yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Orviani Ersa Putri Samuel, S. H
(Alumni Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan Mahasiswi Magister Hukum Universitas Merdeka Malang)

Sejarah kelam bangsa yang tidak akan pernah tertelan oleh waktu. Sejarah hitam dan gelap ini juga menjadi salah satu peristiwa menyedihkan. Banyak darah yang mengalir, banyak nyawa yang melayang, serta banyak keluarga yang ditinggalkan oleh orang tercinta dan terkasih mereka dengan cara yang tragis dan menyedihkan. Peristiwa G30S bukan sekedar insiden militer atau politik saja. Peristiwa G30S ini juga merupakan peristiwa keji dengan pembunuhan dan penyiksaan yang dialami oleh para korbannya. Pada malam 30 September menuju 01 Oktober 1965, sekelompok orang yang menamakan diri mereka sebagai Gerakan 30 September atau G30S ini menculik para tokoh berpengaruh TNI saat itu. Enam jenderal dan satu perwira dibunuh dengan cara yang keji serta tidak berperasaan, dan jasad mereka ditemukan tanpa nyawa disebuah lubang yang dinamakan dengan nama lubang buaya. Para korban tersebut diculik dari kediaman mereka masing-masing dengan dalih mendapat panggilan dari presiden saat itu. Namun nahasnya bukan malah bertemu dengan presiden saat itu mereka malah dibawa ke sebuah tempat asing yang bahkan saat mereka tiba disana sudah ada beberapa korban yang kondisinya sudah tidak bernyawa lagi. Miris mengingat kejadian kejam saat itu, namun sejarah tidak dapat dirubah dengan mudah.

Baca Juga:  Momen Ketika Ganis Rumpoko Minta ke Bambang Pacul Tutorial Jadi 'Korea'

Penangkapan, pembunuhan serta penculikan itu memang sudah berhenti, namun peristiwa pasca G30S lebih menyeramkan dan gelap jika diingat. Setelah peristiwa G30S tersebut masih banyak terjadi penangkapan, penyiksaan bahkan pembunuhan massal pasca G30S. Peristiwa tersebut memang sudah berhenti sejak lama, namun kita tidak bisa menutup mata bahwa keadilanpun ikut mati bersama para korban. Konflik bersenjata memang telah berakhir, namun penegakan hukum dan pemulihan hak korban tidak pernah terjadi. Peristiwa G30S bukan hanya bagian sejarah politik, tetapi juga pelanggaran HAM berat yang pada faktanya sampai saat ini hanya menjadi cerita dari bagian sejarah bangsa saja. Karena berakhirnya kekerasan bukan berarti keadilan akan datang untuk mengobatinya. Peristiwa G30S yang diabaikan ini menjadi kasus pelanggaran HAM yang tidak akan pernah hilang dari sejarah Indnesia. Sejarah kelam yang akan terus menjadi bayang-bayang dalam kehidupan bangsa ini, karena terjadi pertumpahan darah antar saudara setanah air sendiri. Dari peristiwa ini kita tidak dapat menutup mata bahwa dalam diamnya sebuah hukum setelah tragedi mengerikan ini terjadi merupak bentuk kekerasan baru yang lebih diperhalus. Dari diamnya hukum terkait peristiwa G30S maupun peristiwa pasca G30S menjadi fakta tentang penghapusan memori dan tanggung jawab negara terkait penuntasan peristiwa ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Proyek Perusahaan Anda Dengan Rencana Respons Risiko Yang Solid

Tragedi pasca G30S juga menjadi tragedi pelanggaran HAM terberat di Indonesia. Pada tahun 2008 Komnas HAM melakukan investigasi terkait tragedi 30 September 1965 dan mengumumkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Menurut Komnas HAM sendiri telah menyatakan bahawa pada peristiwa tahun 1965 sampai dengan 1966 yaitu peristiwa pasca G30S patut diduga telah terjadi banyak pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan atas kemanusiaan, pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan perampasan kemerdekaan. Namun hasil investigasi tersebut sampai sekarang enggan dibuka kepada khalayak umum oleh Komnas HAM. Hal tersebut dapat terjadi karena peristiwa pelanggaran HAM berat banyak melibatkan kekuasaan dan militer. Padahal peristiwa pasca G30S tersebut sudah menewaskan lebih dari 1 juta jiwa. Puluhan tahun telah berlalu, namun peristiwa G30S dan peristiwa pasca G30S belum juga menemukan titik terang. Lantas siapa yang selayaknya bertanggungjawab atas peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut? Jika negara tidak bergerak untuk menyelesaikannya maka peristiwa ini tidak akan pernah menemukan cahayanya. Memang peluru telah berhenti, namun keadilan juga ikut mati didalamnya. Krisis kemanusiaan yang tak juga terpecahkan. Keadilan yang tak kunjung untuk nyawa yang melayang. ***

Baca Juga:  Kontroversi di Balik Politisasi Program KIP Kuliah oleh Anggota DPR: Antara Manfaat dan Risiko

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *