Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumSorotan

Dua Praperadilan dengan Pokok Perkara Serupa Berujung Berbeda, Akademisi Soroti Pertimbangan Hakim

×

Dua Praperadilan dengan Pokok Perkara Serupa Berujung Berbeda, Akademisi Soroti Pertimbangan Hakim

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Pasuruan JATIM — Dua perkara praperadilan yang memiliki pokok persoalan serupa di Pengadilan Negeri Bangil, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir dengan putusan yang berbeda.

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Heru Tri Wibowo, S.T., S.E. dan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Benny Cornelles. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil mencatat kedua perkara tersebut sama-sama diajukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan klasifikasi mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. (SIPP⁠).

Namun, hasil pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut disebut menghasilkan putusan yang berbeda. Dalam perkara Heru Tri Wibowo, permohonan praperadilan dikabulkan. Sementara dalam perkara Benny Cornelles, permohonan tidak dikabulkan.

Perbedaan hasil tersebut kemudian menjadi sorotan karena kedua perkara dinilai memiliki pokok persoalan yang relatif sama, khususnya berkaitan dengan prosedur dan keabsahan penetapan tersangka.

Menurut Agung Widyharto dan Yuliansyah, pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Heru Tri Wibowo pada pokoknya melihat bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formal maupun material.

“Pertimbangan hakim dalam perkara Heru pada dasarnya menunjukkan bahwa penetapan tersangka harus diuji bukan hanya dari keberadaan alat bukti, tetapi juga dari terpenuhinya prosedur formal dan material sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP,” demikian pandangan yang disampaikan terkait putusan tersebut, sebagaimana disampaikan kepada media ini pada Senin (24/8/2026).

Persoalan kemudian muncul ketika pertimbangan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bil dibandingkan dengan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil.

Baca Juga:  Dalil gugatan hasil pilkada Kota Malang dibantah, mutasi sudah sesuai prosedur

Menurut Yuliansyah, terdapat pertimbangan majelis dalam perkara Benny Cornelles yang menyebut bahwa persoalan yang diajukan pemohon berada pada “salah kamar”. Padahal, menurutnya, persoalan mengenai SK POKMAS maupun keabsahan kop surat tidak pernah menjadi pokok permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Hal itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara posita atau dalil permohonan, petitum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim.

“Kalau persoalan SK POKMAS atau keabsahan kop surat tidak pernah menjadi bagian dari pokok permohonan, maka perlu dilihat kembali mengapa persoalan tersebut kemudian muncul dalam pertimbangan putusan. Di sinilah letak persoalan yang perlu dikaji secara objektif,” ujar Yuliansyah.

Ahli Hukum Pidana: Harus Dilihat dari Materi Permohonan

Baca Juga:  Ketimpangan gender masih marak, WCC Dian Mutiara gelar Sekolah Paralegal

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Rendy Airlangga, menilai perbedaan putusan dalam perkara yang memiliki pokok persoalan serupa perlu dibaca secara hati-hati.

Menurutnya, dalam pemeriksaan praperadilan, hakim harus memberikan penilaian terhadap objek yang memang dimohonkan untuk diuji oleh pemohon. Karena itu, penting untuk membandingkan secara langsung antara permohonan, jawaban termohon, alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim.

“Yang harus dilihat adalah apakah pertimbangan hakim benar-benar menjawab objek permohonan yang diajukan. Jangan sampai terdapat pergeseran objek pemeriksaan dari apa yang dimohonkan menjadi persoalan lain yang tidak pernah menjadi pokok permohonan,” kata Rendy.

Ia menambahkan, perbedaan putusan antara dua perkara tidak serta-merta menunjukkan adanya kekeliruan hakim. Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan konstruksi hukum masing-masing.

Namun, apabila benar terdapat fakta bahwa suatu persoalan yang tidak pernah dimohonkan justru menjadi dasar pertimbangan untuk menolak permohonan, menurut Rendy, hal tersebut merupakan persoalan yang patut dikaji lebih lanjut.

Baca Juga:  Prof. Laode Husein: Kebijakan Publik Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

“Secara akademik, pertanyaannya adalah apakah pertimbangan tersebut memiliki hubungan langsung dengan objek praperadilan yang dimohonkan. Jika tidak, maka tentu ada persoalan mengenai relevansi pertimbangan dengan petitum dan posita permohonan,” ujarnya.

Akan Dilaporkan ke MA atau KY

Atas perbedaan tersebut, pihak yang mempertanyakan putusan menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, termasuk Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

Langkah tersebut disebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan perbedaan hasil putusan, melainkan untuk meminta agar terdapat pemeriksaan terhadap proses dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan.

“Yang dipersoalkan bukan semata-mata karena satu permohonan dikabulkan dan yang lain ditolak. Yang menjadi perhatian adalah apakah pertimbangan putusan telah sesuai dengan apa yang benar-benar dimohonkan dan diperiksa dalam persidangan,” kata pihak yang berkepentingan. (rls/wp-ed). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *