Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumLayanan Publik

Ketimpangan gender masih marak, WCC Dian Mutiara gelar Sekolah Paralegal

371
×

Ketimpangan gender masih marak, WCC Dian Mutiara gelar Sekolah Paralegal

Sebarkan artikel ini

Kolaborasi meningkatkan partisipasi, perkuat SDM, dan perluas akses pendampingan perempuan & anak korban kekerasan di Malang Raya

WartaPress, Kota Malang JATIM – Maraknya kasus pembullyan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di era baru yang berubah ini bukan hanya terjadi di daerah tertentu, namun sudah menjadi fenomena global: di dunia maya dan di kenyataan sehari-hari. Pada saat yang sama, di negeri ini akses layanan bantuan hukum dan pendampingan pada korban masih jauh dari harapan ideal. Betapa banyak wanita korban kekerasan yang luput dari sentuhan advokasi, gagal meraih keadilan, karena terbatasnya fasilitas, layanan dan sumber daya pendamping yang tak sebanding dengan banyaknya kasus.

Kekerasan terhadap perempuan bukan sesuatu yang terjadi secara spontan, atau kasus sederhana, namun sangat dipengaruhi oleh relasi kuasa (formil maupun akibat pengaruh budaya) dan ketimpangan gender yang masih mekar di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat.

Menjawab tantangan ini, Women’s Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Parahita mengadakan Sekolah Paralegal pada Sabtu (18/1/2025) di Kantornya, Jalan Jombang, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Acara yang sarat dengan materi hukum, diskusi regulasi, dan bedah kasus ini diikuti sejumlah aktivis dan praktisi, seperti dari Psikolog, Dokter, Akademisi, Anggota Komnas Perlindungan Anak Kota Malang yang sejauh ini sudah mengadvokasi sejumlah permasalahan terkait di Malang Raya, dan peserta lainnya.

Baca Juga:  Dampak Anjlokan KA Argo Semeru, KAI Lakukan Penyesuaian Pola Operasi

Ketua WCC Dian Mutiara, Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd., menjelaskan, sekolah keparalegalan ini untuk mendukung, memperkuat perjuangan mengatasi ketimpangan gender, menegakkan Hak Asasi Manusia. Penguatan jejaring dan membangun sinergi dengan semua pihak yang sama-sama memiliki komitmen terhadap hal tersebut penting untuk dilakukan.

Banyak wawasan baru yang dipaparkan dalam forum ini, terutama yang berkenaan dengan tugas manusia dalam menegakkan HAM, yang lebih spesifik lagi Hak Asasi Perempuan dan Hak Asasi Anak, mengatasi kebutuhan praktis perempuan agar aman, nyaman, terlindung dan hidup dalam kesetaraan. Mengingatkan kembali bahwa mulai dari pasal 27 hingga 33 UUD 45 menegaskan akan hak dan kewajiban yang diterima setiap warga negara. Dari kesetaraan di depan hukum, hak dan kewajiban warga negara yang dijamin oleh undang-undang, HAM, dan seterusnya.

Selaras dengan misi dari WCC Dian Mutiara, yang mengupayakan terwujudnya kebutuhan praktis gender, secara terpadu (hukum, psikososial, medicolegal, melalui kerjasama jejaring dengan berbagai stakeholder terkait), “dan mengupayakan terwujudnya kebutuhan strategis gender melalui upaya advokasi kebijakan publik yang lebih berkesetaraan dan berkeadilan gender,” terang akademisi yang pernah menjadi salah satu anggota tim penyusun naskah akademik RUU perlindungan anak ini.

Baca Juga:  Pemkot Malang Buka Seleksi Pemuda Pelopor 2024 Berikut Persyaratannya
Kajian hukum dan regulasi, diskusi aktual dan bedah kasus memperkaya wawasan dalam Sekolah Paralegal WCC Dian Mutiara 2025 / wp

Di forum ini tidak hanya memaparkan materi, namun juga melakukan bedah kasus advokasi, pendampingan litigasi yang telah dilakukan di Malang Raya, yang relevan dengan materi diskusi Sekolah Paralegal ini. Ina Irawati, S. SI., Konsultan yang sudah 10 tahun berpengalaman dalam mendampingi klien pada proses litigasi, menjelaskan bagaimanapun rumitnya permasalahan yang dihadapi di lapangan tetap dapat dihadapi dengan kesabaran. Sebab dalam satu kasus, yang dihadapi bukan hanya pada kondisi korban, namun juga proses hukum, reaksi lingkungan sekitar korban, hingga proses pemulihan korban agar kembali pulih dan kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial secara normal. Sehingga memerlukan kesabaran bagi paralegal yang akan terjun di dunia advokasi dan pendampingan terhadap perempuan dan anak di Malang Raya. Sharing pengalaman ini semakin memperkaya wawasan bagi para aktivis yang menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Harapan dari pihak WCC Dian Mutiara untuk Kota Malang dan sekitarnya adalah bagaimana pemda sebagai salah satu stakeholder utama dapat memberikan layanan publik yang adil dan sejalan dengan amanat undang-undang.

Baca Juga:  Artis ini Laporkan Bos HipHop Sean Diddy Combs dengan Tuduhan Pemerkosaan

“Kepada pemerintahan yang baru, semoga Kota Malang menjadi kota yang go internasional, dengan memberikan kenyamanan dan keamanan, terutama untuk memenuhi ketentuan pasal 34 UUD 1945. Bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, khususnya dari PEMDA Malang Raya,” harap Ketua WCC Dian Mutiara, khususnya kepada para pemimpin di Malang Raya yang baru saja terpilih dalam suksesi demokrasi penghujung 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, sudah 5 tahun ini WCC Dian Mutiara telah menyelenggarakan sekolah keparalegalan, untuk para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari hampir semua perguruan tinggi di Malang Raya.

Sehingga sekolah keparalegalan WCC Dian Mutiara tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan generasi muda, memperkuat sumber daya manusia dan memperluas jangkauan advokasi korban kekerasan yang merupakan salah satu problem serius di Indonesia. Setiap peserta yang mengikuti sampai akhir akan meraih Sertifikat Asisten Paralegal (Red2/la). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *