Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumPemilu-Pilkada

Dalil gugatan hasil pilkada Kota Malang dibantah, mutasi sudah sesuai prosedur

367
×

Dalil gugatan hasil pilkada Kota Malang dibantah, mutasi sudah sesuai prosedur

Sebarkan artikel ini

KPU Kota Malang tegaskan rotasi jabatan sudah ijin kemendagri

WartaPress, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK RI) telah merilis perkembangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota / Wakil Walikota Malang melalui situs resminya pada Senin (20/1). Tahapan sidangnya sudah sampai pada penyampaian jawaban termohon.

KPU Kota Malang sebagai Termohon telah memberikan jawaban bahwa pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian (rotasi) pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Malang sebanyak 96 orang pada 3 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kuasa hukumnya, KPU Kota Malang menegaskan bahwa Pj. Walikota Malang saat itu disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Lanjutan PHPU Walikota Tahun 2024 pada Senin (20/1/2025). Sidang kedua ini beragenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Baca Juga:  Oknum Polisi Dilaporkan, Terkait Dugaan Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polres Lumajang

Jawaban Termohon atas dalil Perkara Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini mempertegas bahwa mutasi jabatan yang dilakukan saat itu sudah sesuai prosedur, terutama mengantongi ijin dari pemerintah pusat yang kewenangannya melalui Direktorat Otda Kemendagri.

“Adanya rotasi ini, Termohon telah melakukan klarifikasi yang hasilnya bahwa mutasi dilakukan oleh Pihak Terkait telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak ada persoalan terkait penetapan Paslon yang telah dilakukan Termohon,” kata Adv. Jufaldi Kuasa Hukum KPU Kota Malang dalam Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga:  Bendahara Umum SEMMI Batam Desak RUU Pengelolaan Ruang Udara Segera Disahkan

Bawaslu Kota Malang melalui Hamdan Akbar Safara menerangkan mutasi pegawai di Pemerintah Kota Malang yang terbagi atas dua tahap, yakni 96 orang pada 3 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024. Atas dalil mutasi tersebut telah dilakukan klarifikasi dan didapati benar adanya mutasi pegawai yang telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Jadi dari sini memang tidak ada rekomendasi, cuma ada aduan dan telah dilakukan penelusuran,” terang Hamdan, sebagaimana dilansir dalam kanal resmi mkri.id pada Senin.

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, PPK Pakis Malang Sosialisasikan Pilkada 2024 pada Pemilih Pemula

Sebagaimana diketahui, pihak Pemohon mengajukan perkara ini agar MK menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang sejumlah 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Pj Wali Kota saat itu yang kemudian menjadi salah satu Calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi. (Red2/la). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *