WartaPress, Washington DC – Presiden Donald Trump baru beberapa jam dilantik, langsung membuat berbagai gebrakan. Dilansir AP, dia baru saja menandatangani perintah eksekusi menyeluruh terhadap hukuman mati pada hari Senin, mengarahkan jaksa agung untuk “mengambil semua tindakan yang diperlukan dan sah” untuk memastikan bahwa negara bagian memiliki cukup obat suntik mematikan untuk melaksanakan eksekusi.
Dalam perintah yang ditandatangani pada jam-jam pertama setelah kembali ke Gedung Putih, Trump mengatakan “para politisi dan hakim yang menentang hukuman mati telah menentang dan melanggar hukum negara kita.”
Trump dengan Biden memang beda dalam hal ini. Moratorium eksekusi federal telah berlaku sejak 2021, dan hanya tiga terdakwa yang masih dijatuhi hukuman mati federal setelah Presiden Demokrat Joe Biden mengubah 37 hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup.
Publik tak pernah lupa saat Trump menjadi Presiden AS pertama kalinya. Pemerintahan Trump kala itu melaksanakan 13 eksekusi federal selama masa jabatan pertama Trump, lebih banyak daripada yang dilakukan presiden mana pun dalam sejarah modern. (ap/la). **