Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
AspirasiSorotanUtama

Pagarjati Tagih Janji Penyelesaian Polusi Debu Pabrik Gula Krebet

65
×

Pagarjati Tagih Janji Penyelesaian Polusi Debu Pabrik Gula Krebet

Sebarkan artikel ini

Juga pertanyakan peran legislatif Kabupaten Malang dalam memperjuangkan aspirasi rakyat

WartaPress, Kabupaten Malang – Sebagai tindaklanjut dari audiensinya dengan DPRD Kabupaten Malang tahun lalu (23/10/2025), Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagarjati) Indonesia DPC Malang Raya menuntut jawaban atas perkembangan aspirasi yang disampaikannya.

Bahwa tahun 2025 lalu, Pagarjati Malang Raya bersama puluhan perwakilan masyarakat dari tujuh desa sekitar Pabrik Gula (PG) Krebet Baru menghadiri audensi bersama anggota DPRD Kabupaten Malang yang secara formal diterima dalam Rapat Dengar Pendapat.

Audiensi tersebut membahas polusi debu pabrik gula yang berdampak ada sejumlah desa, yakni desa Gading, Lumbangsari, Krebet, Krebet Senggrong, Bululawang, Wandanpuro, dan Sempalwadak.

“Perjuangan ini kan tugas bersama. Kami ingin mengetahui seperti apa upaya yang sudah dilakuan DPRD dalam memperjuangkan masalah ini, bagaimanapun mereka adalah wakil rakyat di Kabupaten Malang,” ujar H. Mochamad Said, ST, Ketua Pagarjati Malang Raya, kepada media ini pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya persoalan polusi debu pabrik gula ini persoalan serius yang harus segera ditangani karena menyangkut kesehatan ribuan masyarakat di 7 desa sekitar pabrik. Pihak Pabrik juga diharapkan serius dalam memenuhi janjinya mengatasi hal ini.

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, PPK Pakis Malang Sosialisasikan Pilkada 2024 pada Pemilih Pemula

“Kalau audiensi tahun lalu itu tidak menghasilkan solusi kongkrit, kami akan mengadukan masalah ini ke tingkatan penerima aspirasi yang lebih atas, hingga ke Kementerian terkait,” tambah pria yang juga warga asli desa Gading, Bululawang ini.

Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum Pagarjati Indonesia DPC Malang Raya mempertegas bahwa setiap aspirasi publik wajib diperjuangkan, apalagi persoalan tersebut terbukti benar terjadi.

“Sejak Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Malang hingga sekarang kami terus memantau masalah ini, sejauh mana langkah nyata dari pihak terkait,” kata Wasis Siswoyo SH.

Dijelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan kepada eksekutif termasuk kepada dinas yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Koordinasi lintas sektoral penting dalam rangka memberikan solusi menuntaskan masalah polusi debu pabrik gula Krebet Bululawang Malang. (aak/la/wp). **

Baca Juga:  Edukasi Masyarakat sebagai Upaya Preventif Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Keterangan Foto: Tim Pagarjati Malang Raya bersama perwakilan masyarakat dari 7 desa sekitar pabrik gula melaluka RDP dengan DPRD Kabupaten Malang pada 23/10/2025 tahun lalu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *