Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tersangka! Langsung Diborgol

302
×

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tersangka! Langsung Diborgol

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Jakarta – Akhirnya, tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka pada Nadiem Makarim (NAM), selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.

Kasus yang disangkakan adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Nadiem langsung dikenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.

“Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” terang Kejaksaan Agung RI melalui laman X nya pada Kamis (4/9).

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

“Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (x/edwp). **

Baca Juga:  Pelaku Penabrakan Perayaan Tahun Baru 2025 di New Orleans Ternyata Simpatisan ISIS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *